Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan jumlah kursi DPRD di daerah setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap 50 kursi, namun ada perubahan alokasi kursi daerah pemilihan (Dapil).
"Alokasi kursi yang berubah itu Dapil Praya-Praya Tengah dari 10 kursi menjadi sembilan kursi. Sedangkan Dapil Jonggat-Peringgerate dari delapan kursi menjadi sembilan kursi pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.
Sementara itu, untuk daerah pemilihan lainnya tidak ada perubahan seperti Dapil Kopang-Janapria 9 kursi, Dapil Praya Timur-Pujut 9 kuris, Dapil Praya Berat-Praya Barat Daya 7 kursi, Dapil Batukling-Batukliang Utara 7 kursi, sehingga jumlah kursi di DPRD Lombok Tengah tetap 50 kursi dengan jumlah penduduk 1 juta lebih.
Sedangkan untuk jumlah kursi DPRD Provinsi NTB daerah pemilihan Lombok tetap sama yakni 14 kursi yang terdiri dari daerah pemilihan Lombok Tengah bagian selatan sebanyak 7 kursi dan Lombok Tengah bagian utara sebanyak 7 kursi.
"50 kursi di DPRD Lombok Tengah itu diperebutkan di enam daerah pemilihan," katanya.
Ia mengatakan perubahan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut dilakukan sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah pemilihan dan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Perubahan kursi di daerah pemilihan tersebut sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengurus partai politik.
"Itu sesuai dengan pembagian jumlah penduduk," katanya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Alokasi kursi yang berubah itu Dapil Praya-Praya Tengah dari 10 kursi menjadi sembilan kursi. Sedangkan Dapil Jonggat-Peringgerate dari delapan kursi menjadi sembilan kursi pada Pemilu 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Senin.
Sementara itu, untuk daerah pemilihan lainnya tidak ada perubahan seperti Dapil Kopang-Janapria 9 kursi, Dapil Praya Timur-Pujut 9 kuris, Dapil Praya Berat-Praya Barat Daya 7 kursi, Dapil Batukling-Batukliang Utara 7 kursi, sehingga jumlah kursi di DPRD Lombok Tengah tetap 50 kursi dengan jumlah penduduk 1 juta lebih.
Sedangkan untuk jumlah kursi DPRD Provinsi NTB daerah pemilihan Lombok tetap sama yakni 14 kursi yang terdiri dari daerah pemilihan Lombok Tengah bagian selatan sebanyak 7 kursi dan Lombok Tengah bagian utara sebanyak 7 kursi.
"50 kursi di DPRD Lombok Tengah itu diperebutkan di enam daerah pemilihan," katanya.
Ia mengatakan perubahan alokasi kursi di daerah pemilihan tersebut dilakukan sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing daerah pemilihan dan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan. Perubahan kursi di daerah pemilihan tersebut sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun pengurus partai politik.
"Itu sesuai dengan pembagian jumlah penduduk," katanya.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.