Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat menangkap mahasiswi sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama seorang pria di sebuah kamar kos.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Tamrin melalui sambungan telepon, Sabtu, membenarkan adanya penyergapan yang berlangsung pada Sabtu dini hari tersebut.
"Keduanya disergap saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar indekos si mahasiswi," kata Tamrin.
Penyergapan di bawah kendali Ketua Tim Cobra Alpha Aipda Fahriamin ini berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Tamrin pun meyakinkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengembangan informasi masyarakat.
Dari hasil penyergapan, lanjut Tamrin, petugas menyita barang bukti terkait kasus narkoba yang ada pada kamar indekos mahasiswi berinisial AHM (22).
Selain alat konsumsi sabu-sabu, polisi menemukan dua paket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang terselip dalam dompet dan perangkat pengisi daya baterai telepon seluler pada kamar indekos AHM.
Dari pengakuan pria rekan si mahasiswi berinisial P, polisi mendapatkan keterangan tambahan bahwa masih ada barang yang tersimpan di rumahnya di wilayah Woha, Kabupaten Bima.
"Setelah mendapatkan pengakuan dari P, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar di rumah P," ujarnya.
Tamrin pun meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mengamankan keduanya beserta barang bukti Polres Bima Kota.
Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.
"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat, masih kami telusuri," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu-sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp20 juta dari asumsi harga per gram Rp1,8 juta.
"Untuk pengujian urine, diketahui hasil tes keduanya positif mengandung zat metamfitamin," ucapnya.
Dengan ada dugaan keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima, Tamrin meyakinkan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota Ajun Komisaris Polisi Tamrin melalui sambungan telepon, Sabtu, membenarkan adanya penyergapan yang berlangsung pada Sabtu dini hari tersebut.
"Keduanya disergap saat sedang mengonsumsi narkoba di kamar indekos si mahasiswi," kata Tamrin.
Penyergapan di bawah kendali Ketua Tim Cobra Alpha Aipda Fahriamin ini berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita, di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Tamrin pun meyakinkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengembangan informasi masyarakat.
Dari hasil penyergapan, lanjut Tamrin, petugas menyita barang bukti terkait kasus narkoba yang ada pada kamar indekos mahasiswi berinisial AHM (22).
Selain alat konsumsi sabu-sabu, polisi menemukan dua paket klip plastik berisi serbuk kristal putih yang terselip dalam dompet dan perangkat pengisi daya baterai telepon seluler pada kamar indekos AHM.
Dari pengakuan pria rekan si mahasiswi berinisial P, polisi mendapatkan keterangan tambahan bahwa masih ada barang yang tersimpan di rumahnya di wilayah Woha, Kabupaten Bima.
"Setelah mendapatkan pengakuan dari P, Tim Cobra Alpha langsung melakukan pengembangan ke Woha dan menemukan 12 paket sabu-sabu siap edar di rumah P," ujarnya.
Tamrin pun meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mengamankan keduanya beserta barang bukti Polres Bima Kota.
Ada dugaan P sebagai pemasok barang untuk mahasiswi AHM. Terkait asal-usul barang yang ada pada P, Tamrin meyakinkan hal tersebut masuk dalam pengembangan penyidikan.
"Jadi, untuk keduanya masih kami amankan dalam proses pemeriksaan. Untuk dari mana P ini dapat, masih kami telusuri," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, berat kotor 14 paket sabu-sabu siap edar tersebut mencapai 11,32 gram dengan nilai jual sekitar Rp20 juta dari asumsi harga per gram Rp1,8 juta.
"Untuk pengujian urine, diketahui hasil tes keduanya positif mengandung zat metamfitamin," ucapnya.
Dengan ada dugaan keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Bima, Tamrin meyakinkan bahwa penanganan kasus ini merujuk pada sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.