Jakarta (ANTARA) - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono memastikan adanya kawasan cagar budaya atau heritage area di tanah masyarakat adat IKN "Kami membuka kemungkinan adanya heritage area," ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait banyak pertanyaan yang mencuat seiring dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur yaitu masyarakat adat mempertanyakan nasib tanah mereka yang berada di dalam kawasan tersebut.
Bambang mengaku dirinya bersama jajarannya pun telah turun ke lapangan untuk melakukan dialog bersama masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat atau lokal yang berada di wilayah itu tetap merupakan warga IKN. Tidak hanya itu, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menaikkan taraf kehidupan mereka.
"Saya kira dalam hal kita melihat permasalahan ataupun meletakkan kita di dalam kerangka bahwa mereka itu adalah warga kami di IKN," katanya.
Menurut dia, masyarakat asli tidak akan menjadi penonton pada saat proyek IKN dibangun. Untuk itu, IKN juga akan memperlihatkan kearifan lokal yang memiliki kaitan erat dengan budaya dan adat sebagai suatu kesatuan dari pembangunan IKN. "Dalam proses sekarang adalah melakukan dialog-dialog dengan berbagai pemuka masyarakat dan berbagai macam kelompok masyarakat adat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat. Legislator DPRD Kaltim itu menyampaikan hal tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
"Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri. Ini memberikan semangat bagi saya untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur," kata Veridiana di Samarinda, Senin.
Baca juga: Kementerian ESDM lakukan survei mutakhirkan info geologi IKN
Baca juga: Menepis kritik terjadi banjir di Sepaku dipicu IKN
Dia menjelaskan, tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Ia menegaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. "Desa Perjiwa adalah salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," tegasnya.
Hal itu dikatakannya terkait banyak pertanyaan yang mencuat seiring dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur yaitu masyarakat adat mempertanyakan nasib tanah mereka yang berada di dalam kawasan tersebut.
Bambang mengaku dirinya bersama jajarannya pun telah turun ke lapangan untuk melakukan dialog bersama masyarakat setempat. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat atau lokal yang berada di wilayah itu tetap merupakan warga IKN. Tidak hanya itu, dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menaikkan taraf kehidupan mereka.
"Saya kira dalam hal kita melihat permasalahan ataupun meletakkan kita di dalam kerangka bahwa mereka itu adalah warga kami di IKN," katanya.
Menurut dia, masyarakat asli tidak akan menjadi penonton pada saat proyek IKN dibangun. Untuk itu, IKN juga akan memperlihatkan kearifan lokal yang memiliki kaitan erat dengan budaya dan adat sebagai suatu kesatuan dari pembangunan IKN. "Dalam proses sekarang adalah melakukan dialog-dialog dengan berbagai pemuka masyarakat dan berbagai macam kelompok masyarakat adat," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat dan masyarakat hukum adat. Legislator DPRD Kaltim itu menyampaikan hal tersebut saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.
"Kita yang notabene masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di wilayah sendiri. Ini memberikan semangat bagi saya untuk mensosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur," kata Veridiana di Samarinda, Senin.
Baca juga: Kementerian ESDM lakukan survei mutakhirkan info geologi IKN
Baca juga: Menepis kritik terjadi banjir di Sepaku dipicu IKN
Dia menjelaskan, tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat dikenal dengan hak ulayat, yaitu serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.
Ia menegaskan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur. "Desa Perjiwa adalah salah satu desa yang merupakan kelompok masyarakat adat agar mereka mengetahui dan memahami tentang hak-hak atas tanah dan lahan milik masyarakat adat," tegasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui tentang hak tanah ulayat, wilayah adat yang mereka miliki secara turun menurun agar mereka tidak sampai terusir di wilayahnya sendiri. "Terutama dengan adanya berbagai pembangunan, pertambangan dan perpindahan ibu kota nusantara (IKN)," jelasnya.