Padang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.
"Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik," kata Wakil Ketua KPK periode 2011 hingga 2015 Bambang Widjojanto di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Bambang Widjojanto menanggapi penetapan tersangka Menteri Perdagangan periode 2015-2016 terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.
Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejagung, harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
"Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka," ujar dia.
Baca juga: Tom Lembong jadi tersangka kasus importasi gula
Pihaknya mewanti-wanti apabila penegak hukum tidak bisa menjelaskan syarat dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, maka bisa saja publik mengaitkan kasus tersebut untuk kepentingan tertentu.
"Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified. Oleh karena itu, penting untuk segera dijelaskan," ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Sebelum jadi tersangka, Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang memberikan izin persetujuan impor gula.
Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Baca juga: Profil Tom Lembong yang kini jadi tersangka korupsi impor gula
Baca juga: Kejagung: Tidak ada politisasi penetapan tersangka Tom Lembong
Baca juga: Kejagung diminta periksa semua kasus impor
Berita Terkait
Tom Lembong tersenyum saat di Salemba, Ini alasannya
Kamis, 21 November 2024 13:02
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung
Kamis, 21 November 2024 10:41
Sidang kasus Tom Lembong akan digelar Senin pagi pukul 10.00 WIB
Senin, 18 November 2024 9:47
Anggota DPR mendorong Panja dibentuk dalami kasus Tom Lembong
Kamis, 14 November 2024 5:30
Kasus Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi
Kamis, 7 November 2024 11:32
Bahlil prihatin Tom Lembong jadi tersangka Importasi gula
Kamis, 31 Oktober 2024 16:00
Dugaan korupsi impor gula Tom Lembong
Kamis, 31 Oktober 2024 10:19