Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Baca juga: Tom Lembong jadi tersangka kasus importasi gula
Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca juga: Sebelum jadi tersangka, Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Baca juga: Kejagung: Tom Lembong jadi tersangka murni penegakan hukum
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," paparnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba
Baca juga: Tom Lembong terjerat kasus korupsi impor gula
Berita Terkait
Tom Lembong tersenyum saat di Salemba, Ini alasannya
Kamis, 21 November 2024 13:02
Tom Lembong hadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
Kamis, 21 November 2024 12:12
Eks Stafsus Mendag jalani pemeriksaan kasus impor gula di Kejagung
Kamis, 21 November 2024 10:41
Sidang kasus Tom Lembong akan digelar Senin pagi pukul 10.00 WIB
Senin, 18 November 2024 9:47
Anggota DPR mendorong Panja dibentuk dalami kasus Tom Lembong
Kamis, 14 November 2024 5:30
Kasus Tom Lembong, Mahfud Md: Dua unsur telah terpenuhi
Kamis, 7 November 2024 11:32
Bambang Widjojanto: Kejagung harus perjelas penetapan tersangka Tom Lembong
Jumat, 1 November 2024 15:19
Bahlil prihatin Tom Lembong jadi tersangka Importasi gula
Kamis, 31 Oktober 2024 16:00