Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu mengungkapkan bahwa penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada tahun anggaran 2017.
"Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka," kata Nasrun di Mataram, Rabu.
Terkait dengan jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini, Nasrun memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik. Begitu juga tanggapan terkait dengan proses hukum penahanan tersangka.
"Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Terkait dengan persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun mengatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.
"Bahan di persidangan nanti," ucapnya.
Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya adalah Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa.
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
Namun, potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.
Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Dalam pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.
"Iya, terhadap kasusnya sudah dilakukan penetapan tersangka," kata Nasrun di Mataram, Rabu.
Terkait dengan jumlah dan peran serta keterlibatan dari tersangka dalam kasus ini, Nasrun memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut ke publik. Begitu juga tanggapan terkait dengan proses hukum penahanan tersangka.
"Hanya itu (ada penetapan tersangka) yang bisa kami sampaikan," ujar dia.
Terkait dengan persoalan kerugian negara yang menjadi alat bukti kuat dalam sebuah penanganan perkara tindak pidana korupsi, Nasrun mengatakan bahwa hal tersebut akan terungkap dalam persidangan.
"Bahan di persidangan nanti," ucapnya.
Sebelum jabatan Dirreskrimsus Polda NTB diduduki Nasrun, pejabat sebelumnya adalah Ekawana dalam keterangan sebelumnya secara terang benderang menyampaikan perkembangan dari penanganan kasus RS Pratama Manggelewa.
Ekawana dalam keterangan saat menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda NTB menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi potensi kerugian negara senilai Rp400 juta.
Angka tersebut ditemukan penyidik berdasarkan kajian pemeriksaan fisik bangunan bersama ahli konstruksi. Hasil kajian mengindikasikan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan perencanaan.
Namun, potensi kerugian negara itu pun harus dikuatkan dari keterangan ahli audit. Dalam hal tersebut, penyidik kepolisian menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Anggaran pekerjaan proyek pembangunan rumah sakit milik pemerintah daerah ini berasal dari APBD Kabupaten Dompu dengan pagu Rp17 miliar.
Dari hasil lelang, muncul nama perusahaan berinisial SA dari Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp15,76 miliar.
Dalam pembangunannya, proyek diduga tidak memenuhi spesifikasi sesuai dengan rencana dan rancangan pengerjaan. Bahkan, proyek tersebut sempat molor hingga menimbulkan denda yang kabarnya telah dibayar lunas.