Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan 23 tersangka dari 21 kasus narkoba yang terungkap dalam penanganan periode Maret sampai awal April 2023.

"Jadi, keberhasilan pengungkapan ini bukan hanya hasil kerja dari penyidik Ditresnarkoba Polda NTB saja, melainkan juga berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," kata Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto di Mataram, Rabu.

Untuk barang bukti narkoba yang disita dari pengungkapan, jelas dia, ada sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu dan 9,8 kilogram ganja.

Barang bukti paling banyak, kata dia, didapatkan dari pengungkapan dua kasus. Pertama, kasus penyelundupan ganja dari Aceh dengan jumlah barang bukti 9,5 kilogram dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial S alias Yani (37).

Untuk sabu-sabu paling banyak disita dari seorang tersangka perempuan berinisial E (21) sebanyak 1,1 kilogram. Yang bersangkutan ditangkap saat transaksi di Pulau Sumbawa.

"Rencana awalnya E ini akan melakukan transaksi saat gelaran WSBK 2023 di kawasan Mandalika. Tetapi, batal karena melihat banyak anggota. Berubah di Lombok Timur, batal lagi, dan melakukan transaksi di Pulau Sumbawa. Di sana (Sumbawa) E kemudian tertangkap," ujar dia.

Kapolda NTB menyampaikan bahwa asal-usul barang bukti dari 21 kasus narkoba ini sebagian besar berasal dari Pulau Sumatera.

Karena itu, Djoko pun memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap 21 kasus ini. Dia meyakinkan bahwa hal tersebut sebagai upaya serius Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba.
"Terutama terkait peran di hulu, itu yang menjadi fokus pengembangan," ujarnya.

Djoko pun meminta seluruh lapisan masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Jadi, kita tidak boleh bosan mengatakan narkotika itu sangat berbahaya. Dukungan seluruh pihak sangat menentukan dari keberadaan narkotika ini. Apabila ada menemukan aktivitas berkaitan narkotika, segera laporkan kepada kami," kata Djoko.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024