Mataram (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah mendorong Ombudsman proaktif turun ke desa-desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang institusi tersebut.
"Ombudsman NTB harus lebih sering proaktif menyapa masyarakat dan melakukan sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang belum paham Ombudsman itu apa. Padahal kalau ada keluhan, ketidakadilan, persoalan hukum dan lain-lain, Ombudsman bisa jadi kanal mengadu dan melaporkan," kata dia saat menerima kunjungan kerja anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsino di Mataram, Selasa (11/4).
Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ia mengajak Ombudsman NTB untuk melakukan sosialisasi dalam setiap kunjungan kerja di tingkat desa yang ada di kabupaten dan kota di NTB. Hal ini sebagai bentuk kolaborasi kuat antar-Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkenalkan Ombudsman kepada masyarakat di tingkat bawah.
Ombudsman Perwakilan NTB tercatat beberapa kali membuka layanan pengaduan publik secara langsung. Mereka memberi nama penerimaan dan bernama laporan "on the spot''.
Biasanya layanan jemput bola pengaduan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB tersebut banyak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pemotongan maupun penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu Bantuan Sosial Tunai (BST), pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pungutan dalam administrasi kependudukan, ijazah yang masih ditahan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan lainnya.
"Ombudsman NTB harus lebih sering proaktif menyapa masyarakat dan melakukan sosialisasi. Masih banyak masyarakat yang belum paham Ombudsman itu apa. Padahal kalau ada keluhan, ketidakadilan, persoalan hukum dan lain-lain, Ombudsman bisa jadi kanal mengadu dan melaporkan," kata dia saat menerima kunjungan kerja anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTB Dwi Sudarsino di Mataram, Selasa (11/4).
Kunjungan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi dalam menjalankan fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Ia mengajak Ombudsman NTB untuk melakukan sosialisasi dalam setiap kunjungan kerja di tingkat desa yang ada di kabupaten dan kota di NTB. Hal ini sebagai bentuk kolaborasi kuat antar-Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkenalkan Ombudsman kepada masyarakat di tingkat bawah.
Ombudsman Perwakilan NTB tercatat beberapa kali membuka layanan pengaduan publik secara langsung. Mereka memberi nama penerimaan dan bernama laporan "on the spot''.
Biasanya layanan jemput bola pengaduan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB tersebut banyak menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pemotongan maupun penyimpangan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu Bantuan Sosial Tunai (BST), pungutan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pungutan dalam administrasi kependudukan, ijazah yang masih ditahan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah dan lainnya.