Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita sebanyak 45 unit kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Udayana, Rabu.
"Untuk hari ini, ada 45 unit kendaraan roda dua yang kami sita dari aksi balap liar pada Rabu dini hari di Jalan Udayana," kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Mataram Komisaris Polisi Gede Sumadra di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pihaknya menyita 45 unit kendaraan roda dua di jalan raya yang menjadi tempat favorit kaum muda pada momentum Ramadhan ini rata-rata menggunakan knalpot bising.
Sumadra mengatakan tim satuan lalu lintas telah memberikan sanksi tegas berupa penindakan pelanggaran (tilang) kepada pemilik kendaraan.
"Kami tilang dan sita kendaraannya di kantor agar memberikan efek jera," ujarnya.
Untuk bisa mengambil kendaraan, Sumadra meminta para pengendara harus menunggu persidangan di pengadilan.
"Kemungkinan bulan depan baru bisa keluar," kata dia.
Meskipun sudah menjalani sidang di pengadilan, Sumadra menegaskan bahwa para pengendara dapat mengambil kendaraan apabila sudah menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
"Khusus bagi kendaraan dengan knalpot bising, maka harus membawa knalpot asli. Ganti di sini, baru boleh membawa pulang kendaraan," kata Sumadra.
Ia mengatakan bahwa sejak awal Ramadhan, Polresta Mataram telah menyita sedikitnya 250 unit kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar di jalan raya. Sebagian besar sepeda motor menggunakan knalpot bising.
"Untuk hari ini, ada 45 unit kendaraan roda dua yang kami sita dari aksi balap liar pada Rabu dini hari di Jalan Udayana," kata Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Mataram Komisaris Polisi Gede Sumadra di Mataram, Rabu.
Dia mengatakan bahwa pihaknya menyita 45 unit kendaraan roda dua di jalan raya yang menjadi tempat favorit kaum muda pada momentum Ramadhan ini rata-rata menggunakan knalpot bising.
Sumadra mengatakan tim satuan lalu lintas telah memberikan sanksi tegas berupa penindakan pelanggaran (tilang) kepada pemilik kendaraan.
"Kami tilang dan sita kendaraannya di kantor agar memberikan efek jera," ujarnya.
Untuk bisa mengambil kendaraan, Sumadra meminta para pengendara harus menunggu persidangan di pengadilan.
"Kemungkinan bulan depan baru bisa keluar," kata dia.
Meskipun sudah menjalani sidang di pengadilan, Sumadra menegaskan bahwa para pengendara dapat mengambil kendaraan apabila sudah menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.
"Khusus bagi kendaraan dengan knalpot bising, maka harus membawa knalpot asli. Ganti di sini, baru boleh membawa pulang kendaraan," kata Sumadra.
Ia mengatakan bahwa sejak awal Ramadhan, Polresta Mataram telah menyita sedikitnya 250 unit kendaraan roda dua yang terlibat aksi balap liar di jalan raya. Sebagian besar sepeda motor menggunakan knalpot bising.