Mataram, (Antara) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengawasi peredaran terasi mengandung Rhodamin B yang merupakan zat pewarna untuk tekstil.
Kepala Seksi Sertifikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram Yosef Dwi Setiawan di Mataram, Rabu, mengatakan dari hasil pengawasan beberapa waktu lalu terasi yang diperdagangkan di pasar tradisional Mandalika Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), relatif aman dari Rhodamin B.
"Dari 12 sampel terasi yang kami uji laboratorium semunya negatif mengandung bahan berbahaya. Tapi kami akan tetap melakukan pengawasan karena siapa tahu itu tren sesaat saja," katanya.
Ia mengatakan, seluruh sampel terasi yang diuji laboratorium sebelumnya pernah dinyatakan positif mengandung bahan pewarna tekstil yang bisa merusak kesehatan manusia.
"Sebelumnya kami pernah melakukan pengawasan terhadap terasi yang beredar di pasar tradisional terbesar di NTB, itu dan hasilnya 90 persen mengandung Rhodamin B," ujarnya.
Menurutnya, terasi yang diperdagangkan di pasar tradisional Mandalika ada yang berasal dari Sulawesi Selatan dan hasil produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di NTB.
Para pedagang eceran terkadang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka perdagangkan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh sebab itu, belum ada upaya penindakan dalam bentuk sanksi hukum terhadap para pedagang. Mereka hanya diberikan pemahaman dan pembinaan untuk tidak menjual terasi mengandung Rhodamin B.
"Yang perlu mendapat pengawasan ketat adalah para pelaku UMKM yang memproduksi. Ada salah satu yang masih kami awasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, kami sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi mendadak," kata Yosef.
Ia mengatakan, pihaknya cukup kesulitan menertibkan perdagangan produk pangan mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B karena pandangan masyarakat terhadap penggunaan bahan berbahaya untuk makanan yang belum begitu dipahami secara mendalam.
Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak merasakan efek langsung ketika mengkonsumsi produk pangan mengandung bahan berbahaya. Dampak negatif bagi kesehatan manusia bisa muncul dalam beberapa tahun ke depan.
"Coba kalau begitu mengkonsumsi terasi yang mengandung Rhodamin B langsung muncul reaksi alergi, mungkin baru masyarakat takut," ucap Yosef.
Meskipun demikian, kata dia, upaya untuk memberikan kesadaran pada masyarakat harus terus dilakukan. Upaya itu tidak hanya dilakukan BBPOM, tapi juga ada peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan untuk mengajak para pelaku UMKM menggunakan pewarna makanan yang diperbolehkan.
"Kalau ada UMKM yang memproduksi produk pangan menggunakan bahan pewarna yang diperbolehkan itu perlu dibantu dan dipromosikan, sehingga nanti bisa menularkan kepada pelaku UMKM lainnya. Seperti yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat yang membantu dari sisi peralatan," ujar Yosef.
Kepala Seksi Sertifikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram Yosef Dwi Setiawan di Mataram, Rabu, mengatakan dari hasil pengawasan beberapa waktu lalu terasi yang diperdagangkan di pasar tradisional Mandalika Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), relatif aman dari Rhodamin B.
"Dari 12 sampel terasi yang kami uji laboratorium semunya negatif mengandung bahan berbahaya. Tapi kami akan tetap melakukan pengawasan karena siapa tahu itu tren sesaat saja," katanya.
Ia mengatakan, seluruh sampel terasi yang diuji laboratorium sebelumnya pernah dinyatakan positif mengandung bahan pewarna tekstil yang bisa merusak kesehatan manusia.
"Sebelumnya kami pernah melakukan pengawasan terhadap terasi yang beredar di pasar tradisional terbesar di NTB, itu dan hasilnya 90 persen mengandung Rhodamin B," ujarnya.
Menurutnya, terasi yang diperdagangkan di pasar tradisional Mandalika ada yang berasal dari Sulawesi Selatan dan hasil produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di NTB.
Para pedagang eceran terkadang tidak mengetahui bahwa produk yang mereka perdagangkan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Oleh sebab itu, belum ada upaya penindakan dalam bentuk sanksi hukum terhadap para pedagang. Mereka hanya diberikan pemahaman dan pembinaan untuk tidak menjual terasi mengandung Rhodamin B.
"Yang perlu mendapat pengawasan ketat adalah para pelaku UMKM yang memproduksi. Ada salah satu yang masih kami awasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, kami sewaktu-waktu akan melakukan inspeksi mendadak," kata Yosef.
Ia mengatakan, pihaknya cukup kesulitan menertibkan perdagangan produk pangan mengandung bahan berbahaya, seperti Rhodamin B karena pandangan masyarakat terhadap penggunaan bahan berbahaya untuk makanan yang belum begitu dipahami secara mendalam.
Hal itu disebabkan karena masyarakat tidak merasakan efek langsung ketika mengkonsumsi produk pangan mengandung bahan berbahaya. Dampak negatif bagi kesehatan manusia bisa muncul dalam beberapa tahun ke depan.
"Coba kalau begitu mengkonsumsi terasi yang mengandung Rhodamin B langsung muncul reaksi alergi, mungkin baru masyarakat takut," ucap Yosef.
Meskipun demikian, kata dia, upaya untuk memberikan kesadaran pada masyarakat harus terus dilakukan. Upaya itu tidak hanya dilakukan BBPOM, tapi juga ada peran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan untuk mengajak para pelaku UMKM menggunakan pewarna makanan yang diperbolehkan.
"Kalau ada UMKM yang memproduksi produk pangan menggunakan bahan pewarna yang diperbolehkan itu perlu dibantu dan dipromosikan, sehingga nanti bisa menularkan kepada pelaku UMKM lainnya. Seperti yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Barat yang membantu dari sisi peralatan," ujar Yosef.