Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Komisaris Besar Polisi Mustofa mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan konvoi pada malam takbiran.
"Jika ada yang melakukan konvoi dipersilakan kepada personel di lapangan untuk mengambil tindakan tegas," kata Mustofa di Mataram, Jumat sore.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi (Kompol) Bowo Tri Handoko mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada warga yang mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.
"Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat melaksanakan malam takbiran dengan tetap tertib lalu lintas, tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising, dan membunyikan petasan di jalan raya," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa penindakan pelanggaran (tilang) nonelektronik sudah kembali berlaku. "Jadi, sasaran tetap pelanggaran kasat mata akan kami tindak," kata dia.
Bowo menyampaikan bahwa pawai malam takbiran untuk wilayah Kota Mataram dipusatkan di masing-masing kecamatan. "Untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 24.00 Wita," ucap dia.
Terkait rute, jelas dia, pihaknya sudah menetapkan bersama dengan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pelepasan peserta pawai malam takbiran berada di Taman Jangkar Ampenan.
"Dari sana nanti akan dilepas Bapak Kapolresta Mataram. Untuk Pak Wali Kota informasinya di Kecamatan Cakranegara. Jadi, dibagi-bagi," ucap dia.
"Jika ada yang melakukan konvoi dipersilakan kepada personel di lapangan untuk mengambil tindakan tegas," kata Mustofa di Mataram, Jumat sore.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Mataram Komisaris Polisi (Kompol) Bowo Tri Handoko mengatakan pihaknya akan mengambil tindakan tegas kepada warga yang mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.
"Karena itu, kami mengimbau agar masyarakat melaksanakan malam takbiran dengan tetap tertib lalu lintas, tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising, dan membunyikan petasan di jalan raya," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa penindakan pelanggaran (tilang) nonelektronik sudah kembali berlaku. "Jadi, sasaran tetap pelanggaran kasat mata akan kami tindak," kata dia.
Bowo menyampaikan bahwa pawai malam takbiran untuk wilayah Kota Mataram dipusatkan di masing-masing kecamatan. "Untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 24.00 Wita," ucap dia.
Terkait rute, jelas dia, pihaknya sudah menetapkan bersama dengan pemerintah daerah. Ia menjelaskan bahwa pelepasan peserta pawai malam takbiran berada di Taman Jangkar Ampenan.
"Dari sana nanti akan dilepas Bapak Kapolresta Mataram. Untuk Pak Wali Kota informasinya di Kecamatan Cakranegara. Jadi, dibagi-bagi," ucap dia.