Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD NTB dan DPD RI dimulai 1-14 Mei 2023.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Zuriati mengatakan dalam pengumuman Nomor 951/PL.01.4-PU/52/2023 itu, pendaftaran dan syarat bagi para calon anggota DPRD setempat tercantum dengan rinci dan detail dalam website .
"Jadi, informasi terkait pendaftaran. Baik anggota DPRD NTB, DPD Dapil NTB sudah bisa diakses persyaratan-nya di website . Untuk DPR RI bisa ke KPU RI, dan DPRD kabupaten/kota di KPU masing-masing wilayah," ujarnya di Mataram, Jumat.
Menurut dia, untuk tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 akan dibuka serentak oleh KPU mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Oleh sebab itu partai politik peserta pemilu diharapkan mulai sekarang untuk mempersiapkan Bacaleg yang akan mereka daftarkan.
"Untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Dan pengumuman pendaftaran sudah mulai kami sampaikan pada tanggal 24 April sampai 30 April ini," kata Zuriati.
Ia mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu agar dari sekarang sudah mulai mempersiapkan daftar Bacaleg. Dengan memperhatikan persyaratan pencalonan dan juga syarat calon.
"Kami harapkan partai politik harus sudah mempersiapkan calon anggota DPRD-nya, dan tidak hanya itu saja, tapi yang paling penting adalah mempersiapkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar Bacaleg," ungkap Zuriati.
Sementara itu, KPU NTB memprediksi akan ada sekitar kurang lebih 1.170 orang akan mendaftar di KPU NTB dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023.
Untuk itu, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak agar proses pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini berjalan lancar.
Berikut syarat-syarat pendaftaran:
Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.
Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan, BNN Provinsi dan BNN kabupaten/kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para Bacaleg.
Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Polda NTB dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.
Kejaksaan Negeri untuk surat keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang di bawah Kemenkumham NTB akan mempersiapkan surat keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai Mantan Terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Zuriati mengatakan dalam pengumuman Nomor 951/PL.01.4-PU/52/2023 itu, pendaftaran dan syarat bagi para calon anggota DPRD setempat tercantum dengan rinci dan detail dalam website .
"Jadi, informasi terkait pendaftaran. Baik anggota DPRD NTB, DPD Dapil NTB sudah bisa diakses persyaratan-nya di website . Untuk DPR RI bisa ke KPU RI, dan DPRD kabupaten/kota di KPU masing-masing wilayah," ujarnya di Mataram, Jumat.
Menurut dia, untuk tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 akan dibuka serentak oleh KPU mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Oleh sebab itu partai politik peserta pemilu diharapkan mulai sekarang untuk mempersiapkan Bacaleg yang akan mereka daftarkan.
"Untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Dan pengumuman pendaftaran sudah mulai kami sampaikan pada tanggal 24 April sampai 30 April ini," kata Zuriati.
Ia mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu agar dari sekarang sudah mulai mempersiapkan daftar Bacaleg. Dengan memperhatikan persyaratan pencalonan dan juga syarat calon.
"Kami harapkan partai politik harus sudah mempersiapkan calon anggota DPRD-nya, dan tidak hanya itu saja, tapi yang paling penting adalah mempersiapkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar Bacaleg," ungkap Zuriati.
Sementara itu, KPU NTB memprediksi akan ada sekitar kurang lebih 1.170 orang akan mendaftar di KPU NTB dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023.
Untuk itu, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak agar proses pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini berjalan lancar.
Berikut syarat-syarat pendaftaran:
Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.
Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan, BNN Provinsi dan BNN kabupaten/kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para Bacaleg.
Pengadilan Negeri untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Polda NTB dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.
Kejaksaan Negeri untuk surat keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai terpidana dan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.
Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang di bawah Kemenkumham NTB akan mempersiapkan surat keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai Mantan Terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.