Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus asusila bacaleg Sekotong

id Bacaleg Sekotong ,Lombok Barat,Bacaleg Lombok Barat,Asusila,Polda NTB

Polda NTB menetapkan tersangka dalam kasus asusila bacaleg Sekotong

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan. ANTARA/Dhimas B.P.

jadi untuk identitas yang bersangkutan kami belum bisa sampaikan
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan asusila yang menuduh seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, melakukan tindakan senonoh tersebut kepada anak kandungnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus ini masih berstatus anak.

"Karena ini menyangkut anak yang berkonflik dengan hukum, jadi untuk identitas yang bersangkutan kami belum bisa sampaikan. Bukan menutupi, melainkan untuk melindungi si anak," kata Teddy.

Terkait dengan munculnya peran tersangka yang masih usia anak dalam kasus yang sebelumnya terungkap melaporkan bacaleg asal Sekotong tersebut sebagai terduga pelaku, dia memilih untuk tidak mengungkapkan ke publik.

"Yang jelas, dari fakta yang terungkap dalam kasus ini telah muncul indikasi pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap fisik," ujarnya.

Meskipun enggan mengungkapkan identitas dan peran tersangka, Teddy mengatakan bahwa dalam kasus ini penyidik melakukan penetapan tersangka berdasarkan penanganan yang berjalan secara profesional dan prosedural.

"Jadi, penanganan ini betul-betul sudah jadi atensi pusat, seperti yang rekan-rekan ketahui, kasus ini sudah ada supervisi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK dan Kompolnas. Makanya, kami lakukan penyidikan dengan metode crime science investigation (CSI)," ucap dia.

Penyidik menetapkan tersangka yang masih berusia anak itu dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.