Lebih lanjut Teddy mengatakan bahwa terhadap tersangka pihaknya sudah melakukan pengamanan dengan menitipkan di sebuah Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Untuk perkembangan penanganan, Teddy mengatakan bahwa penyidik sudah mengirim berkas perkara ke jaksa peneliti.
"Bahwa terhadap berkas asusila ini sudah dikirim ke Kejati NTB dan sedang dalam penelitian jaksa," ujarnya.
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah mencantumkan keterangan hasil pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk korban. Pemeriksaan psikologis terhadap korban, hasil visum korban, olah tempat kejadian perkara dan penyitaan barang bukti turut serta dalam kelengkapan berkas perkara.