Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah membentuk tim pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Ini untuk mengantisipasi pelanggaran ASN baik PNS, P3K atau penyelenggara negara melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024," kata Kepala Bankespoldag Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya, Jumat.
Pembentukan pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) bersama kementerian PAN-RB, BKN dan Bawaslu Republik Indonesia serta KPU RI.
"Ini dibentuk berdasarkan SK bersama dari pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan, tujuan dibentuknya tim satgas ini diharapkan supaya tidak ada gejolak atau persoalan pada Pemilu 2024 yang melibatkan para ASN. Selain itu, sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran netralitas tidak main-main, bahkan bisa menyebabkan penundaan kenaikan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.
"Tidak hanya sanksi administrasi, sanksi pidana juga bisa, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Oleh karena itu, itu ia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggaraan negara atau ASN di Kabupaten Lombok Tengah khususnya untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"Kita imbau ASN bisa menjaga netralitas," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada ASN yang dilaporkan atau diproses melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
"Belum ada laporan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
"Ini untuk mengantisipasi pelanggaran ASN baik PNS, P3K atau penyelenggara negara melakukan pelanggaran pada tahapan Pemilu 2024," kata Kepala Bankespoldag Kabupaten Lombok Tengah, Murdi di Praya, Jumat.
Pembentukan pengawasan netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) bersama kementerian PAN-RB, BKN dan Bawaslu Republik Indonesia serta KPU RI.
"Ini dibentuk berdasarkan SK bersama dari pemerintah pusat," katanya.
Ia mengatakan, tujuan dibentuknya tim satgas ini diharapkan supaya tidak ada gejolak atau persoalan pada Pemilu 2024 yang melibatkan para ASN. Selain itu, sanksi bagi para ASN yang melakukan pelanggaran netralitas tidak main-main, bahkan bisa menyebabkan penundaan kenaikan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.
"Tidak hanya sanksi administrasi, sanksi pidana juga bisa, tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Oleh karena itu, itu ia juga mengimbau kepada seluruh penyelenggaraan negara atau ASN di Kabupaten Lombok Tengah khususnya untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"Kita imbau ASN bisa menjaga netralitas," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada ASN yang dilaporkan atau diproses melakukan pelanggaran Pemilu 2024.
"Belum ada laporan," katanya.
Untuk diketahui, saat ini ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.