Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyatakan bahwa Deklarasi ASEAN yang dihasilkan dalam KTT ASEAN 2023 merupakan langkah awal untuk membangun komitmen memberikan perlindungan bagi para pekerja migran.
 

“Deklarasi ASEAN melindungi para pekerja migran menjadi langkah awal dalam membangun komitmen negara-negara di kawasan ASEAN untuk tidak memberi izin bagi setiap warga negara asing yang bekerja secara tidak resmi,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam FMB9 Deklarasi ASEAN Melindungi Pekerja Migran yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Benny menyatakan BP2MI menyambut baik Deklarasi ASEAN yang berupaya melindungi para pekerja migran. Di Indonesia sebenarnya sudah memiliki regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 tentang perlindungan administratif dan perlindungan teknis.
 

Dalam pasal tersebut sudah dinyatakan jelas bila setiap pekerja imigran yang bekerja resmi ke negara-negara penempatan harus jelas mengikuti apa yang dipersyaratkan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Jadi, tidak sekadar mereka hanya mengikuti pendidikan dan pelatihan, tidak sekadar mereka kompeten atau dibuktikan dengan sertifikat kompetensi, tetapi semua dokumen resmi harus dimiliki oleh mereka dan yang pasti visa yang digunakan oleh para pekerja migran adalah visa kerja," katanya.

Namun, kata dia, saat ini pekerja yang menjadi korban tindakan perdagangan orang justru dikategorikan berpendidikan tinggi, seperti pada kasus pekerja yang berangkat ke Kamboja dan Myanmar yang lulusan S1 dan D3.
 

Ia mengemukakan, dari 12 dokumen yang dihasilkan KTT ASEAN 2023, tiga di antaranya membicarakan soal pekerja migran, dan hal tersebut bisa mencegah keberangkatan para PMI secara tidak resmi dan tidak lagi termakan iming-iming bekerja dengan cara cepat untuk mendapatkan gaji tinggi.

Ketiga dokumen deklarasi itu adalah deklarasi para pemimpin ASEAN tentang perdagangan orang yang disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi, deklarasi ASEAN tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarga dalam situasi krisis, dan deklarasi ASEAN tentang penempatan dan perlindungan nelayan migran.

Benny berharap kesepakatan dan Deklarasi ASEAN itu akan memperkuat semangat dan komitmen negara kawasan ASEAN untuk bersungguh-sungguh menyatakan negara secara berdaulat tidak akan pernah memberikan izin setiap warga negara asing untuk bekerja di negaranya secara tidak resmi.

Baca juga: Myanmar, Kamboja, Laos tidak tercatat sebagai negara penempatan
Baca juga: BP2MI lepas keberangkatan sembilan pekerja migran ke Jerman

Momen tersebut, kata dia, juga bisa dimanfaatkan Pemerintah Indonesia untuk menyebarluaskan edukasi terkait prosedur kerja sesuai aturan negara kepada seluruh lapisan masyarakat "Tidak ada negosiasi atau kompromi terhadap kejahatan perdagangan orang yang bisa kita kategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan," kata Benny.



 


Pewarta : Hreeloita Dharma Shanti
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024