Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar menegaskan bahwa pencabutan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi untuk memberikan perlindungan dan meminimalisasi PMI nonprosedural serta memberikan nilai tambah bagi devisa negara.
"Yang suarakan pertama itu saya di Komisi IX DPR RI saat rapat dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Di situ (rapat, red) saya minta untuk segera mencabut keputusan Menteri Nomer 26 tahun 2016," kata Muazzim Akbar di Mataram, Rabu.
Muazzim menegaskan alasan mengapa moratorium harus segera dicabut. Pertama, banyaknya PMI ilegal atau nonprosedural ke Timur Tengah. Rata-rata pemberangkatan menuju Timur Tengah dalam satu bulan mencapai 5 ribu PMI.
"Ini tentu menjadi perhatian kami. Negara yang ketempatan PMI malah menerima. Kenapa malah kita yang harus moratorium," ungkapnya.
Baca juga: Komisi IX DPR RI usulkan revisi UU Perlindungan PMI
"Jika moratorium itu terus dibiarkan, sama halnya negara membatasi Hak Asai Manusia (HAM). Melarang hak orang mencari nafkah ke luar negeri," sambung Muazzim.
Alasan berikutnya, 95 persen PMI yang bermasalah selama ini karena mereka ilegal. Hal itu memantik kesan 'pembiaran' ketika negara tidak segera hadir. Dari alasan tersebut, beruntung KP2MI merespons baik dan mengambil langkah tegas moratorium itu untuk segera dicabut.
"Saya mengapresiasi dibukanya moratorium ke Timur Tengah. Sebab, tidak hanya domestik sebagai asisten rumah tangga, tapi sudah banyak permintaan pekerjaan, baik di bidang konstruksi, kesehatan dan lain-lain. Artinya, kesempatan peluang kerja tersedia," terang anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 2 Pulau Lombok ini.
Baca juga: Kementerian P2MI perkuat penempatan dan perlindungan PMI di NTB
Muazzim menegaskan ketika moratorium dibuka, diyakininya jumlah dana remitensi yang masuk ke Indonesia akan lebih banyak. Di tahun 2024, remitensi masuk ke Indonesia mencapai Rp268 triliun.
"Tahun ini saya optimistis remitansi masuk bisa tembus Rp500 triliun, bayangkan devisa yang diberikan para PMI kita kepada negara," ungkapnya.
Muazzim mengharapkan semua pihak bekerja sama dalam menegakkan pengiriman PMI ilegal ini. Ia memastikan pengiriman PMI nonprosedural itu tidak lepas dari jaringan yang melekat.
"Nggak mungkin mereka bisa lolos di bandara sampai masuk negara orang, kalau tidak ada yang mendampingi. Makanya, kita minta sekarang tegas dalam melawan jaringan nonprosedural ini," katanya.
Anggota DPR: Pencabutan moratorium PMI ke Arab Saudi untuk perlindungan

Anggota Komisi IX DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) 2 Pulau Lombok, H. Muazzim Akbar saat ditemui di ruangannya di Mataram, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/Nur Imansyah).