Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, NasDem sudah mendaftarkan Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5). Hasyim menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate resmi jadi tersangka korupsi BTS
Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Kemudian, lanjut Hasyim, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.
"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5).
Selain itu, dia mengatakan bahwa NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate sebagai bagian dari partai.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas hal itu, Surya Paloh selaku pucuk pimpinan NasDem berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku. "Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ucap dia.
Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia menyebut, partai-nya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
"Apa sikap NasDem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.
Pasalnya, NasDem sudah mendaftarkan Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5). Hasyim menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menkominfo Jhonny G Plate resmi jadi tersangka korupsi BTS
Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".
Kemudian, lanjut Hasyim, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.
"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5).
Selain itu, dia mengatakan bahwa NasDem juga akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate sebagai bagian dari partai.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Atas hal itu, Surya Paloh selaku pucuk pimpinan NasDem berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku. "Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ucap dia.
Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia menyebut, partai-nya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.
"Apa sikap NasDem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.