Mataram (Antara NTB) - Keluarga Kunep (30) tenaga kerja wanita asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, meminta bantuan pemerintah untuk menuntut majikannya di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, yang diduga telah melakukan penyiksaan.
"Keluarga Kunep meminta agar majikan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB H Saleh, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, surat permohonan penuntutan itu disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Utara, yang berkoordinasi dengan keluarga Kunep.
Disnakertrans Kabupaten Lombok Utara kemudian meneruskan surat permohonan tersebut ke BP3TKI NTB.
BP3TKI NTB kemudian memberi rekomendasi kepada PT Trisula Bintang Mandiri agar menuntut majikan Kunep (30) yang diduga melakukan penganiayaan.
"Kami sudah menyurati pimpinan PT Trisula Bintang Mandiri agar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, terkait dengan upaya tuntutan tersebut," ujarnya.
BP3TKI NTB, kata Saleh, juga meminta agar PT Trisula Bintang Mandiri yang berkantor pusat di Jakarta berkoordinasi dengan KBRI untuk menagih sisa gaji Kunep yang belum dibayarkan.
Kunep, TKW asal Kabupaten Lombok Utara, NTB, sempat menjalani perawatan di Puskesmas Kayangan, karena mengalami luka diduga akibat dianiaya majikannya.
TKW malang itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, untuk menjalani transfusi darah karena menderita anemia.
TKW itu menderita pendarahan gusi sejak dari Dubai, sehingga menyebabkan kekurangan darah. Luka itu diduga akibat penganiayaan oleh majikannya.
Kunep pulang ke kampung halamannya seorang diri dengan bekal gaji sebesar 4.000 riyal Arab Saudi yang diberikan pihak majikannya. Padahal seharusnya dia memperoleh gaji selama setahun bekerja sebesar 9.000 riyal Arab Saudi. (*)
"Keluarga Kunep meminta agar majikan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) NTB H Saleh, di Mataram, Kamis.
Ia mengatakan, surat permohonan penuntutan itu disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Utara, yang berkoordinasi dengan keluarga Kunep.
Disnakertrans Kabupaten Lombok Utara kemudian meneruskan surat permohonan tersebut ke BP3TKI NTB.
BP3TKI NTB kemudian memberi rekomendasi kepada PT Trisula Bintang Mandiri agar menuntut majikan Kunep (30) yang diduga melakukan penganiayaan.
"Kami sudah menyurati pimpinan PT Trisula Bintang Mandiri agar berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, terkait dengan upaya tuntutan tersebut," ujarnya.
BP3TKI NTB, kata Saleh, juga meminta agar PT Trisula Bintang Mandiri yang berkantor pusat di Jakarta berkoordinasi dengan KBRI untuk menagih sisa gaji Kunep yang belum dibayarkan.
Kunep, TKW asal Kabupaten Lombok Utara, NTB, sempat menjalani perawatan di Puskesmas Kayangan, karena mengalami luka diduga akibat dianiaya majikannya.
TKW malang itu kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, untuk menjalani transfusi darah karena menderita anemia.
TKW itu menderita pendarahan gusi sejak dari Dubai, sehingga menyebabkan kekurangan darah. Luka itu diduga akibat penganiayaan oleh majikannya.
Kunep pulang ke kampung halamannya seorang diri dengan bekal gaji sebesar 4.000 riyal Arab Saudi yang diberikan pihak majikannya. Padahal seharusnya dia memperoleh gaji selama setahun bekerja sebesar 9.000 riyal Arab Saudi. (*)