Mataram (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga mencatat sebanyak 37.530 unit kendaraan di Nusa Tenggara Barat sudah terdaftar dalam Program Subsidi Tepat Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar per 23 Mei 2023.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat yang telah mendukung dan melakukan registrasi Program Subsidi Tepat. Harapannya dengan metode ini tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," kata Area Manager Comm, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi dalam keterangan resmi di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan pengguna kendaraan berbahan bakar solar bersubsidi wajib menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai menggunakan aplikasi QR Code di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan kebijakan transaksi pembelian BBM jenis solar bersubsidi memakai QR Code di NTB, mulai 25 Mei 2023.

Kebijakan itu didasarkan pada instruksi pemerintah yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor T-928/MG.05/BPH/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dengan QR Code dan SK BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tentang Pengendalian Solar Subsidi JBT.

Pertamina Patra Niaga, lanjut Ahad, sudah melakukan pemantauan di beberapa lokasi di Kota Mataram dan Pulau Lombok. "Pada umumnya, warga menanggapi positif dan mendukung pelaksanaan Program Subsidi Tepat," ujarnya.

Data Pertamina Patra Niaga per 22 Mei 2023, tercatat transaksi pembelian BBM solar bersubsidi setelah penerapan kewajiban pembelian BBM solar subsidi menggunakan QR Code telah mencapai 99,5 persen.

Baca juga: Pembangkit geotermal Kamojang Jabar pelopor pemanfaatan energi berkelanjutan
Baca juga: Pertamina meresmikan bantuan pemasangan PLTS atap di UGM

Angka tersebut mengalami kenaikan signifikan dari yang sebelumnya 26,1 persen di wilayah NTB, khususnya sebelum program full cycle subsidi tepat solar subsidi diterapkan. Sesuai dengan SK BPH Migas untuk transaksi biosolar, kendaraan roda empat pribadi dibatasi hanya boleh mengisi sebanyak 60 liter per hari, untuk kendaraan roda empat angkutan umum sebanyak 60 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam ke atas sebanyak 200 liter per hari. Kebijakan ini dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi merata dan tepat sasaran.
 

Pewarta : Awaludin
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024