Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi tidak setuju dengan wacana pemberian remisi untuk para koruptor yang dikemukakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Saya tidak setuju, karena kita tahu bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda utama dari negara ini," kata Zainul Majdi di Mataram, Selasa.
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karenanya, kalau pun wacana itu diberlakukan justru akan melemahkan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Jangan sampai kebijakan ini dimaknakan sebagai lemahnya negara dalam penindakan pemberantasan korupsi, apakah itu remisi dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan narapidana kasus korupsi akan mendapat hak sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 disebutkan mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat.
Meski demikian, kata Yassona, pemberian remisi kepada narapidana korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. (*)
"Saya tidak setuju, karena kita tahu bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda utama dari negara ini," kata Zainul Majdi di Mataram, Selasa.
Menurut dia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah dan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Karenanya, kalau pun wacana itu diberlakukan justru akan melemahkan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Jangan sampai kebijakan ini dimaknakan sebagai lemahnya negara dalam penindakan pemberantasan korupsi, apakah itu remisi dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan narapidana kasus korupsi akan mendapat hak sama dengan narapidana kasus lainnya yakni berupa pemberian hak remisi atau pembebasan bersyarat.
Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 disebutkan mengatur narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkotika tidak bisa mendapat remisi atau pembebasan persyarat.
Meski demikian, kata Yassona, pemberian remisi kepada narapidana korupsi ini tetap akan melalui sejumlah persyaratan dan mekanisme. (*)