Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan kepala desa (kades) yang menjadi calon legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 diusulkan diaudit kepada Inspektorat atas pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan, sehingga tidak terjadi persoalan ke depannya," kata Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Senin.
Audit tersebut penting dilakukan sebelum untuk memastikan dana yang diberikan dikelola sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada temuan kerugian negara.
"Kalau tidak ada temuan, kades yang Nyaleg menjadi aman," katanya.
Ia mengatakan, meskipun ada informasi beberapa kades hang maju menjadi calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah, sampai saat ini belum ada kades yang mengajukan surat pengunduran diri.
"Surat pengunduran diri kades yang maju menjadi caleg belum ada kita terima," katanya.
Ia mengatakan, dalam hal kepala desa, anggota BPD atau perangkat desa mencalonkan diri sebagai caleg, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 32 tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu Kades, BPD dan Perangkat Desa harus mengajukan surat pengunduran diri.
"Kades dan BPD mengajukan surat pengunduran diri kepada BPD dan perangkat desa mengajukan pengunduran diri kepada kepala desa," katanya.
BPB melanjutkan pengunduran kades itu kepada bupati melalui camat dan surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
"Artinya apabila sudah mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.
Tahapan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun tahapan dimaksud adalah tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang diselenggarakan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023
"Kemudian tahapan Pengumuman Daftar Caleg Tetap 4 November 2023," katanya
Pada tahapan verifikasi itu, untuk mengetahui benar tidaknya Kepala Desa, Anggota BPD atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri benar-benar sudah membuat surat pengunduran diri dan telah diterima oleh pihak terkait.
Setelah jelas ada surat pengunduran diri hasil verifikasi maka pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera akan memproses pemberhentian yang bersangkutan.
"Tahapan pengumuman DCT menjadi tanggal berlakunya SK tentang pemberhentian kepala desa, BPD dan perangkat desa yang Nyaleg," katanya.
"Kades yang mencalonkan diri menjadi caleg kita usulkan untuk dilakukan audit atas pengelolaan keuangan desa yang telah dilaksanakan, sehingga tidak terjadi persoalan ke depannya," kata Kepala DPMD Lombok Tengah, Lalu Rinjani di Praya, Senin.
Audit tersebut penting dilakukan sebelum untuk memastikan dana yang diberikan dikelola sesuai dengan aturan, sehingga tidak ada temuan kerugian negara.
"Kalau tidak ada temuan, kades yang Nyaleg menjadi aman," katanya.
Ia mengatakan, meskipun ada informasi beberapa kades hang maju menjadi calon legislatif anggota DPRD Lombok Tengah, sampai saat ini belum ada kades yang mengajukan surat pengunduran diri.
"Surat pengunduran diri kades yang maju menjadi caleg belum ada kita terima," katanya.
Ia mengatakan, dalam hal kepala desa, anggota BPD atau perangkat desa mencalonkan diri sebagai caleg, menurut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 32 tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu Kades, BPD dan Perangkat Desa harus mengajukan surat pengunduran diri.
"Kades dan BPD mengajukan surat pengunduran diri kepada BPD dan perangkat desa mengajukan pengunduran diri kepada kepala desa," katanya.
BPB melanjutkan pengunduran kades itu kepada bupati melalui camat dan surat pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.
"Artinya apabila sudah mengajukan pengunduran diri, surat pengunduran diri tersebut akan diproses sesuai tahapan berdasarkan aturan yang berlaku," katanya.
Tahapan tersebut tentunya akan disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan pemilu legislatif sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Adapun tahapan dimaksud adalah tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang diselenggarakan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023
"Kemudian tahapan Pengumuman Daftar Caleg Tetap 4 November 2023," katanya
Pada tahapan verifikasi itu, untuk mengetahui benar tidaknya Kepala Desa, Anggota BPD atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri benar-benar sudah membuat surat pengunduran diri dan telah diterima oleh pihak terkait.
Setelah jelas ada surat pengunduran diri hasil verifikasi maka pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera akan memproses pemberhentian yang bersangkutan.
"Tahapan pengumuman DCT menjadi tanggal berlakunya SK tentang pemberhentian kepala desa, BPD dan perangkat desa yang Nyaleg," katanya.