Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah tangkap empat terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah di Praya, Selasa membenarkan penangkapan terhadap keempat terduga tersebut.
"Terduga pelaku inisial RH (27) laki-laki, inisial IS (35) laki laki, inisial MZ (28) laki laki beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan inisial SG (30) laki laki asal Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya," katanya.
Dari tangan para terduga diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 skop, 2 korek api gas, 2 alat isap, 3 bungkus poket kosong, 2 dompet, 1 tas selempang warna hijau, 7 Handphone, uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan 2 sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.
"Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram," katanya.
RH, MZ dan IS ditangkap di TKP setelah diinterogasi terhadap ketiganya didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari SG. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah di Praya, Selasa membenarkan penangkapan terhadap keempat terduga tersebut.
"Terduga pelaku inisial RH (27) laki-laki, inisial IS (35) laki laki, inisial MZ (28) laki laki beralamat di Desa Puyung Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah dan inisial SG (30) laki laki asal Kelurahan Panji Sari Kecamatan Praya," katanya.
Dari tangan para terduga diamankan barang bukti berupa 7 poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, 1 bendel plastik klip transparan, 2 skop, 2 korek api gas, 2 alat isap, 3 bungkus poket kosong, 2 dompet, 1 tas selempang warna hijau, 7 Handphone, uang tunai sebesar Rp2.500.000 dan 2 sepeda motor jenis Scoopy warna coklat silver dan Honda vario warna putih.
"Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,29 gram," katanya.
RH, MZ dan IS ditangkap di TKP setelah diinterogasi terhadap ketiganya didapatkan informasi bahwa barang haram tersebut didapatkan dari SG. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.