Jakarta (ANTARA) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan membahas visi dan misi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo serta strategi kerja pro-rakyat yang akan diimplementasikan dalam berbagai gerak kebijakan di lapangan.
"Maka, dalam Rakernas III ini, kami ada empat komisi yang sampai saat ini bekerja menggodok dan merumuskan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam konferensi pers di sela-sela Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Arif menjelaskan komisi pertama adalah membahas Pasal 34 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya, komisi kedua membahas tentang konsolidasi dan pemenangan Pemilu Serentak 2024. Komisi ketiga membahas visi dan misi bakal calon presiden dan komisi keempat menyusun rekomendasi eksternal. Anggota DPR RI itu menjelaskan komisi pertama itu menjabarkan lebih lanjut tentang fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. "Komisi ini kemudian menjabarkan rancangan kebijakan yang akan disusun sedemikian rupa dalam rangka mempercepat akselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia," kata Arif.
Dia menambahkan rumusan dari komisi pertama itu akan disampaikan dan menjadi pegangan bagi seluruh elemen partai untuk bekerja. "Besok, hasilnya akan disampaikan dan akan menjadi tugas bagi PDI Perjuangan dengan seluruh aparaturnya, baik di eksekutif, legislatif, maupun caleg untuk dijalankan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bidang Program Pemerintahan itu.
Sementara itu, komisi kedua akan mendalami tentang konsolidasi dan strategi pemenangan pemilu legislatif dan pilpres di 2024. "Konsolidasi bagaimana menguatkan organisasi partai berikut jejaringnya, termasuk para relawan dan masyarakat yang berpartisipasi aktif memberikan dukungan kepada partai, kepada capres partai, kepada caleg partai, sehingga dalam satu gerak politik yang bersifat gotong royong," jelasnya.
Kemudian, komisi ketiga akan merumuskan berbagai target dan kebijakan dalam lima tahun ke depan. "Komisi yang akan menjabarkan tentang visi dan misi untuk mendraf visi dan misi capres kita. Merumuskan visi-misi capres yang tentu saja demi bangsa dan negara," ujarnya.
Terakhir, komisi keempat secara khusus membahas apa saja yang akan menjadi rekomendasi dari hasil Rakernas III PDI Perjuangan. Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Presiden Jokowi disambut Ganjar Pranowo saat hadiri Rekernas III PDIP
Baca juga: Kemiskinan ekstrem di 2022 terendah 20 tahun terakhir
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
"Maka, dalam Rakernas III ini, kami ada empat komisi yang sampai saat ini bekerja menggodok dan merumuskan," kata Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Arif Wibowo dalam konferensi pers di sela-sela Rakernas III PDI Perjuangan di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu.
Arif menjelaskan komisi pertama adalah membahas Pasal 34 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Selanjutnya, komisi kedua membahas tentang konsolidasi dan pemenangan Pemilu Serentak 2024. Komisi ketiga membahas visi dan misi bakal calon presiden dan komisi keempat menyusun rekomendasi eksternal. Anggota DPR RI itu menjelaskan komisi pertama itu menjabarkan lebih lanjut tentang fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. "Komisi ini kemudian menjabarkan rancangan kebijakan yang akan disusun sedemikian rupa dalam rangka mempercepat akselerasi penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia," kata Arif.
Dia menambahkan rumusan dari komisi pertama itu akan disampaikan dan menjadi pegangan bagi seluruh elemen partai untuk bekerja. "Besok, hasilnya akan disampaikan dan akan menjadi tugas bagi PDI Perjuangan dengan seluruh aparaturnya, baik di eksekutif, legislatif, maupun caleg untuk dijalankan," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bidang Program Pemerintahan itu.
Sementara itu, komisi kedua akan mendalami tentang konsolidasi dan strategi pemenangan pemilu legislatif dan pilpres di 2024. "Konsolidasi bagaimana menguatkan organisasi partai berikut jejaringnya, termasuk para relawan dan masyarakat yang berpartisipasi aktif memberikan dukungan kepada partai, kepada capres partai, kepada caleg partai, sehingga dalam satu gerak politik yang bersifat gotong royong," jelasnya.
Kemudian, komisi ketiga akan merumuskan berbagai target dan kebijakan dalam lima tahun ke depan. "Komisi yang akan menjabarkan tentang visi dan misi untuk mendraf visi dan misi capres kita. Merumuskan visi-misi capres yang tentu saja demi bangsa dan negara," ujarnya.
Terakhir, komisi keempat secara khusus membahas apa saja yang akan menjadi rekomendasi dari hasil Rakernas III PDI Perjuangan. Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: Presiden Jokowi disambut Ganjar Pranowo saat hadiri Rekernas III PDIP
Baca juga: Kemiskinan ekstrem di 2022 terendah 20 tahun terakhir
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.