Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyebut kasus suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim lainnya seakan menampar wajah hakim yang berintegritas dan institusi pengadilan yang sedang berbenah.
Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul, mengatakan bahwa kasus suap itu sangat memprihatikan. Apalagi, penerima suap itu adalah hakim yang selama ini menyidangkan perkara. Publik sangat menyayangkan aksi korupsi yang dilakukan para hakim tersebut.
"Ini menampar wajah hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang sedang berbenah," kata Gus Jazil dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, citra hakim dan pengadilan tercoreng akibat ulah hakim yang menerima suap untuk memuluskan perkara itu. Legislator dari Daerah Pemilih (Dapil) Jawa Timur X itu meminta pengadilan melakukan pembenahan internal.
"Pengadilan harus bekerja keras untuk melakukan perbaikan," ujarnya.
Wakil rakyat ini lantas berkata, "Kami sebagai anggota DPR akan memberikan dukungan kepada penegak hukum, terutama pengadilan, untuk melakukan reformasi."
Baca juga: Komisi II DPR harap penyelenggara-petahana tak intervensi PSU
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu mengatakan bahwa pihaknya siap membantu dan mendukung penyiapan anggaran reformasi pengadilan.
Ia berpendapat bahwa perbaikan pengadilan sangat penting sehingga tidak ada lagi kasus suap yang menjerat hakim.
"Kalau butuh anggaran, kami berikan anggaran. Kalau butuh pengawasan, kami akan lakukan pengawasan yang berkala," katanya.
Gus Jazil menambahkan bahwa saat ini Pemerintah sedang berusaha membangun dan menaikkan kepercayaan publik. Namun, kepercayaan publik itu akan sulit didapatkan jika lembaga hukum bermasalah.
Baca juga: Gerbang Tani berharap regulasi nelayan segera dievaluasi
"Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan. Kalau lembaga hukum bermasalah, tidak ada orang yang percaya," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim (Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto) sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 60 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada hakim agar memberikan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.