Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
"Kita libatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan validasi terhadap keaslian serta keakuratan data kependudukan yang diajukan calon peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf, S.Pd, di Mataram, Selasa.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menurut dia, dilibatkan dalam pengecekan keaslian akta kelahiran dari peserta pendaftaran PPDB tingkat sekolah dasar (SD).
"Dalam hal ini melakukan verifikasi dan validasi terhadap akta asli yang diserahkan oleh orang tua sebab akta asli saat ini mirip dengan hasil cetak atau fotokopi biasa dan ada juga yang menggunakan barcode," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilibatkan dalam proses verifikasi kartu keluarga (KK) dari calon peserta PPBD tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut dia, pelibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemeriksaan dokumen peserta PPDB ditujukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penerimaan peserta didik dari jalur zonasi.
Dalam penerimaan peserta didik dari jalur zonasi, ia mengatakan, sekolah hanya boleh menerima calon peserta didik yang sudah berdomisili di dekat lingkungan sekolah minimal setahun sebelum pelaksanaan PPDB.
"Karena itu peran dari Dukcapil sangat penting untuk menentukan apakah KK calon peserta didik itu benar dikeluarkan satu tahun sebelumnya atau hanya dibuat-buat," katanya.
Yusuf menyampaikan bahwa pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP dibuka dari 26 sampai 28 Juni 2023 untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Kuota penerimaannya masing-masing 20 persen dari jalur prestasi, 15 persen dari jalur afirmasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua.
Baca juga: PPDB, Disdik Mataram siapkan 167 rombel di SMP Negeri
Baca juga: Sistem PPDB zonasi di Mataram diapresiasi wali murid
"Sedangkan untuk jalur zonasi diberikan (kuota) 60 persen, dan pendaftaran dilaksanakan setelah pengumuman hasil pendaftaran dari tiga jalur tersebut pada 3 Juli 2023," demikian Yusuf.
"Kita libatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan seleksi, verifikasi, dan validasi terhadap keaslian serta keakuratan data kependudukan yang diajukan calon peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Yusuf, S.Pd, di Mataram, Selasa.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menurut dia, dilibatkan dalam pengecekan keaslian akta kelahiran dari peserta pendaftaran PPDB tingkat sekolah dasar (SD).
"Dalam hal ini melakukan verifikasi dan validasi terhadap akta asli yang diserahkan oleh orang tua sebab akta asli saat ini mirip dengan hasil cetak atau fotokopi biasa dan ada juga yang menggunakan barcode," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilibatkan dalam proses verifikasi kartu keluarga (KK) dari calon peserta PPBD tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut dia, pelibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemeriksaan dokumen peserta PPDB ditujukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penerimaan peserta didik dari jalur zonasi.
Dalam penerimaan peserta didik dari jalur zonasi, ia mengatakan, sekolah hanya boleh menerima calon peserta didik yang sudah berdomisili di dekat lingkungan sekolah minimal setahun sebelum pelaksanaan PPDB.
"Karena itu peran dari Dukcapil sangat penting untuk menentukan apakah KK calon peserta didik itu benar dikeluarkan satu tahun sebelumnya atau hanya dibuat-buat," katanya.
Yusuf menyampaikan bahwa pendaftaran PPDB tingkat SD dan SMP dibuka dari 26 sampai 28 Juni 2023 untuk jalur prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Kuota penerimaannya masing-masing 20 persen dari jalur prestasi, 15 persen dari jalur afirmasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua.
Baca juga: PPDB, Disdik Mataram siapkan 167 rombel di SMP Negeri
Baca juga: Sistem PPDB zonasi di Mataram diapresiasi wali murid
"Sedangkan untuk jalur zonasi diberikan (kuota) 60 persen, dan pendaftaran dilaksanakan setelah pengumuman hasil pendaftaran dari tiga jalur tersebut pada 3 Juli 2023," demikian Yusuf.