Mataram (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat berhasil menangani tunggakan pembayaran iuran yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja atau badan usaha kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sebesar Rp46,35 miliar per Mei 2023.
 
"Hingga akhir Mei 2023, Kejari Mataram telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp46,35 miliar dalam bantuan hukum berupa surat kuasa khusus (SKK) untuk menangani tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejari Mataram," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Boby Foriawan, di Mataram, Kamis.
 
Atas capaian tersebut, kata Boby, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kejari Mataram, sebagai salah satu bentuk dukungan dan perhatian dalam penegakan hukum terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
 
"Alhamdulillah, saya beserta jajaran mengapresiasi kinerja dari Kejari Mataram yang telah berhasil memulihkan keuangan negara," ujarnya.
 
Hal itu, kata dia, juga bentuk dukungan dari Kejari Mataram dalam pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta realisasi dari nota kesepahaman (MoU) bersama.
 
Ia menambahkan penyerahan SKK juga merupakan tindaklanjut atas pendekatan persuasif yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Jika pendekatan persuasif tidak berhasil, BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan surat peringatan pertama sampai tiga.
 
"Kalau itu tidak juga direspon dengan baik oleh pemberi kerja atau badan usaha, maka akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ucapnya.
 
Boby juga mengimbau pemberi kerja atau badan usaha agar tertib dalam membayarkan iuran. Sebab, itu merupakan bentuk kewajiban dan tanggung jawab untuk mensejahterakan karyawannya.
 
Pihaknya juga berharap sinergi dengan Kejari Mataram dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pewarta : Awaludin
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024