Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Desa Kedaro, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa pihaknya menerima hasil audit tersebut dari Inspektorat Lombok Barat.

"Iya, sudah kami terima, nilai kerugiannya mencapai Rp258 juta," kata Widnyana.

Kerugian negara tersebut, kata dia, muncul dari sejumlah pekerjaan fisik yang dikerjakan swakelola oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) bersama masyarakat desa. Ada juga berasal dari dugaan pekerjaan fisik yang diduga fiktif.

"Proyek yang diduga bermasalah itu berjalan pada tahun anggaran 2017 dan 2018," ujarnya.

Meskipun sudah mendapatkan hasil audit, dia mengatakan bahwa penyidikan masih berjalan pada pemeriksaan saksi.

"Kalau sudah selesai pemeriksaan, nanti akan ada ekspose (gelar perkara)," ucap dia.

Kejari Mataram menangani kasus tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat. Laporan itu merupakan tindak lanjut temuan audit Inspektorat Lombok Barat.

Dengan adanya temuan tersebut, pihak inspektorat pernah melakukan penagihan. Namun, hal itu tidak dilakukan pihak desa.

Desa Kedaro pun tercatat mengelola anggaran pada tahun 2017 sebesar Rp961,79 juta, sedangkan pada tahun 2018 sebesar Rp1,26 miliar.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024