Mataram (ANTARA) - Polres Lombok Utara menangkap dua terduga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah salah seorang korban meninggal dunia di Bahrain, Timur Tengah pada November 2021.

"Penangkapan dua pelaku TPPO inisial I alias Isti dan HS alias Abu Suhail, dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Polres Lotara," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman A Syarifuddin, Senin. 

Ia  menyebutkan kasus TPPO tersebut bermula saat seorang wanita pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Bahrain, Timur Tengah, meninggal dunia.

Sebelumnya PMI tersebut berniat ingin kembali bekerja di Timur Tengah kemudian menghubungi terduga Istri untuk membantu pemberangkatannya. Namun Isti  tidak dapat membantu karena akan bekerja ke Hongkong.

Isti pun memperkenalkan korban dengan Abu Suhail (47) dari Jelateng Kabupaten Lombok Barat, dengan mengatakan jika Abu Suhail dipercaya dapat membantunya untuk bekerja di Timur Tengah.

Setelah semua berkas sebagai PMI selesai pada November 2021. Korban diantar Isti ke Gunungsari, Lombok Barat untuk bertemu Abu Suhail yang selanjutnya ke Bandara Internasional Lombok (BIL) untuk berangkat ke negara tujuan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Dari jasa merekrut PMI itu, oleh Abu Suhail, Isti mendapatkan uang sebesar Rp8.000.000," ucapnya.

Tim Puma Polres Lotara berhasil meringkus kedua terduga kasus TPPO itu di rumah terduga Abu Suhail di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Lombok Utara.


"Saudari Isti melarikan diri dari rumahnya di Lekok, Lombok Utara atas perintah Abu Suhail. Keduanya bertemu di perempatan Gunungsari, kemudian pergi ke rumah Abu Suhail di Gegerung, Lingsar untuk bersembunyi," tuturnya.

"Keduanya berhasil ditangkap yang selanjutnya dibawa ke Polres Lombok Utara," katanya.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 junto Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junkto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.
 

Pewarta : ANTARA NTB
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024