Bandung (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat(Jabar) menyebut layanan Apostille atau autentikasi keabsahan asal mula dokumen publik mampu membangun reputasi negara ramah investasi karena mempermudah penanaman modal bisnis di Jawa Barat.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku competent authority terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan penyederhanaan proses legalisasi dokumen melalui hadirnya layanan Apostille," kata Andika dalam sosialisasi layanan Apostille di Kabupaten Bandung Barat, Senin.
Dia menjelaskan layanan itu memudahkan masyarakat untuk memenuhi pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, hingga segel resmi dalam suatu dokumen publik.
Menurutnya pengesahan itu bisa dicocokkan terhadap spesimen 74 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkrip nilai, akta notaris, serta dokumen publik lainnya.
"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 122 negara konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," kata dia.
Sehingga, menurutnya pihaknya terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan dan akan menjadi Kantor Wilayah pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan pencetakan sertifikat Apostille.
"Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia pada umumnya, maupun secara khusus di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi menjelaskan Apostille adalah layanan autentikasi keabsahan asal mula dokumen publik dengan cara memverifikasi spesimen tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik.
Andi mengatakan Jabar yang memiliki tingkat aktivitas ekonomi tinggi mendorong pihaknya untuk mampu menyederhanakan birokrasi demi mempermudah beragam proses perizinan, khusus terkait dengan bisnis.
Baca juga: Warga miskin dapat bantuan hukum secara gratis di Sumsel
Baca juga: Ini penyebab bule Jerman bugil saat pementasan tari di Ubud Bali
"Jabar yang dinamis dan selalu membuka diri pada potensi pengembangan aktivitas ekonomi hingga taraf internasional mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk semakin giat menyebarluaskan informasi terkait kemudahan akses layanan Apostille," kata Andi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya mengatakan di era digital saat ini masyarakat inginkan pelayanan yang mudah, cepat, jelas dalam penyelenggaraan layanan publik khususnya legalisasi maka dari itu diperlukannya upaya-upaya proses penyederhanaan prosedur legalisasi dokumen.
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku competent authority terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan penyederhanaan proses legalisasi dokumen melalui hadirnya layanan Apostille," kata Andika dalam sosialisasi layanan Apostille di Kabupaten Bandung Barat, Senin.
Dia menjelaskan layanan itu memudahkan masyarakat untuk memenuhi pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, hingga segel resmi dalam suatu dokumen publik.
Menurutnya pengesahan itu bisa dicocokkan terhadap spesimen 74 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkrip nilai, akta notaris, serta dokumen publik lainnya.
"Kemudahan satu langkah penerbitan Sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di 122 negara konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat," kata dia.
Sehingga, menurutnya pihaknya terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan dan akan menjadi Kantor Wilayah pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan pencetakan sertifikat Apostille.
"Kebijakan pemangkasan bureaucratic red tape dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia pada umumnya, maupun secara khusus di Provinsi Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jabar, Andi Taletting Langi menjelaskan Apostille adalah layanan autentikasi keabsahan asal mula dokumen publik dengan cara memverifikasi spesimen tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik.
Andi mengatakan Jabar yang memiliki tingkat aktivitas ekonomi tinggi mendorong pihaknya untuk mampu menyederhanakan birokrasi demi mempermudah beragam proses perizinan, khusus terkait dengan bisnis.
Baca juga: Warga miskin dapat bantuan hukum secara gratis di Sumsel
Baca juga: Ini penyebab bule Jerman bugil saat pementasan tari di Ubud Bali
"Jabar yang dinamis dan selalu membuka diri pada potensi pengembangan aktivitas ekonomi hingga taraf internasional mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar untuk semakin giat menyebarluaskan informasi terkait kemudahan akses layanan Apostille," kata Andi.