Surabaya (ANTARA) - Setiap hari, Jembatan Suramadu dilintasi ratusan ribu kendaraan. Ia bekerja nyaris sempurna sebagai penghubung fisik: cepat, gratis, efisien. Namun justru di situlah ironi kebijakan muncul. Suramadu lebih sering dilalui daripada dihidupi. Negara membuka akses, tetapi belum sepenuhnya mengelola ruang. Gratis ternyata tidak otomatis menghadirkan keadilan. Tanpa tata kelola kawasan, jembatan ini berubah menjadi paradoks pembangunan: megah secara infrastruktur, rapuh secara sosial.
Keputusan membebaskan tarif Suramadu sejak 2018 adalah langkah afirmatif yang penting. Biaya mobilitas turun, arus orang dan barang meningkat, dan Madura tak lagi terisolasi secara jarak. Namun kebijakan ini berhenti pada tahap membuka jalan. Ia belum diikuti strategi kawasan yang mampu mengubah konektivitas menjadi kesejahteraan. Suramadu diperlakukan sebagai proyek selesai, bukan sebagai proses pembangunan berkelanjutan.
Padahal, ketimpangan yang hendak dijembatani Suramadu masih jelas terlihat. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan kontras sosial-ekonomi yang tajam antara Surabaya dan wilayah Madura. Ketika tingkat kemiskinan Surabaya secara konsisten berada di kisaran satu digit rendah, beberapa kabupaten di Madura masih mencatat angka dua kali lipat lebih tinggi. Angka-angka ini memberi pesan tegas: konektivitas fisik tidak otomatis memindahkan peluang ekonomi. Suramadu berhasil memindahkan kendaraan, tetapi belum cukup kuat memindahkan nilai tambah.
Gratis, Tetapi Kehilangan Pengelola
Masalah Suramadu hari ini bukan pada status gratisnya, melainkan pada kekosongan tata kelola pasca-pembubaran BPWS. Struktur jembatan tetap terawat, tetapi ruang di sekitarnya dibiarkan terfragmentasi. Keamanan, fasilitas publik, dan pengembangan ekonomi berjalan sendiri-sendiri tanpa satu orkestrasi kebijakan.
Keluhan masyarakat—terutama pengendara roda dua—tentang penerangan, rasa aman, dan minimnya fasilitas tidak bisa dibaca sebagai isu teknis semata. Dalam kebijakan publik, persepsi aman adalah indikator kehadiran negara. Ketika warga memilih melintas hanya di jam tertentu, itu menandakan ada ruang kebijakan yang belum terisi.
Lebih jauh, meningkatnya mobilisasi masyarakat Madura ke Surabaya membawa implikasi sosial yang tidak sederhana. Tanpa pengelolaan kawasan yang matang, mobilitas ekonomi berisiko berubah menjadi friksi sosial: persaingan kerja informal, ketegangan ruang hidup, hingga munculnya sentimen kultural. Bukan karena masyarakatnya yang bermasalah, melainkan karena negara absen mengelola transisi sosial akibat konektivitas. Jika dibiarkan, situasi ini berpotensi digoreng menjadi isu identitas—bukan karena perbedaan, tetapi karena ketimpangan yang tak diatasi.
Antara Tarif dan Tanggung Jawab Negara
Sebagian kalangan mendorong pengenaan kembali tarif Suramadu. Argumennya rasional: tarif menyediakan dana perawatan, memperkuat keamanan, dan mengurangi beban fiskal negara. Pandangan ini patut dipertimbangkan secara jujur. Infrastruktur memang membutuhkan pembiayaan berkelanjutan.
Namun pengalaman masa lalu memberi pelajaran penting. Tarif tanpa tata kelola kawasan hanya menjadikan Suramadu sebagai alat pungutan, bukan pengungkit pembangunan Madura. Dana bisa terkumpul, tetapi ketimpangan tetap bertahan. Dalam konteks ini, persoalannya bukan ada atau tidaknya tarif, melainkan ke mana arah kebijakan kawasan ini dibawa. Tanpa desain kelembagaan yang jelas, tarif hanya akan memindahkan beban kepada masyarakat, bukan menyelesaikan masalah struktural.
Suramadu dalam Agenda Pembangunan Nasional
Dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, negara secara eksplisit menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur harus diikuti penguatan wilayah dan penurunan ketimpangan antar-daerah. Konektivitas diposisikan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan instrumen untuk menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru.
Jika prinsip ini dijadikan pijakan, maka Suramadu jelas belum selesai dikerjakan. Ia telah membuka akses, tetapi belum dikelola sebagai simpul pertumbuhan Jawa Timur bagian timur. Tanpa integrasi kebijakan lintas pusat dan daerah, Suramadu berisiko menjadi contoh klasik pembangunan yang berhenti pada beton, tidak menembus struktur ekonomi.
BOKSB: Pilihan Kebijakan yang Tak Terelakkan
Di titik inilah pembentukan Badan Otorita Kawasan Suramadu Bersama (BOKSB) menjadi relevan—bahkan tak terhindarkan. Pasca-pembebasan tarif dan pembubaran BPWS, Suramadu berada dalam situasi governance gap: infrastrukturnya dirawat, tetapi ruang sosial-ekonominya dibiarkan tanpa pengelola kawasan. Tanpa satu entitas koordinatif, Suramadu akan terus berfungsi sebagai koridor lalu lintas, bukan sebagai ruang hidup dan simpul pertumbuhan.
BOKSB bukan dimaksudkan sebagai lembaga sentralistik baru, melainkan badan koordinatif lintas wilayah yang memastikan fungsi dasar negara—keamanan, kenyamanan, dan pengembangan kawasan—berjalan terpadu antara Surabaya dan Madura. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan konektivitas sebagai alat pemerataan, bukan sekadar simbol pembangunan.
Kehadiran negara tidak harus diwujudkan lewat tarif. Keamanan dan kenyamanan dapat dibangun melalui penerangan memadai, CCTV terintegrasi, patroli lintas wilayah, serta pengaktifan ekonomi kawasan kaki jembatan. Pembiayaan pun dapat ditempuh melalui retribusi kawasan komersial, parkir terkelola, dan kerja sama terbatas dengan sektor swasta untuk fasilitas publik. Skema ini menjaga akses tetap adil sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan.
Penutup
Suramadu adalah simbol persatuan Jawa–Madura. Namun simbol hanya bermakna jika dirawat oleh kebijakan yang adil dan berpihak. Jika terus diperlakukan hanya sebagai jalan, Suramadu akan gagal menjadi jembatan—bukan secara teknis, tetapi secara historis.
Pekerjaan rumah pemerataan Jawa Timur tidak berhenti di tengah jembatan. Ia justru dimulai dari sana.
Surabaya, 6 Januari 2026
*) Penulis adalah M. Isa Ansori adalah Kolumnis dan Akademisi, Pegiat Forum Kajian Pengembangan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan Jawa Timur, Pegiat Majelis Ngopi Maneh Suroboyo, Wakil Ketua ICMI Jawa Timur dan Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026