Mataram (Antara NTB) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi meresmikan rumah kemasan yang diperuntukkan para pelaku industri kecil menengah di provinsi itu.
"Saya harap sarana ini bisa dimanfaatkan. Jangan sampai seperti pada saat kita meresmikan UPT Pijar, ternyata tidak bisa difungsikan, sehingga jadi bahan tertawaan orang. Saya tidak ingin hal ini terjadi pada tempat ini," kata Zainul Majdi di sela acara peresmian Rumah Kemasan NTB, Senin.
Menurut dia, pembangunan rumah kemasan ini merupakan upaya pemerintah daerah mendorong terciptanya komoditas dan produk industri kecil menengah (IKM) yang menarik, sehingga bisa memiliki daya jual dan daya saing dengan produk yang ada di luar.
"Makanan yang hebat kalau dikemas dengan baik maka akan semakin laku. Karenanya dengan kehadiran ini membuka pasar baru bagi daerah dan daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB Husni Fahri mengatakan rumah kemasan didirikan dengan tujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha IKM di bidang kemasan, sekaligus sebagai tempat layanan desain atau redesain dan konsultasi serta sebagai sarana pembinaan dalam bidang kemasan.
"Rumah kemasan itu juga sebagai perantara dan pemberi fasilitas untuk mendapatkan bahan kemasan yang baik dan memberikan tampilan nilai tambah bagi produk industri kecil menengah," jelasnya.
Sedangkan fungsi rumah kemasan, kata Fahri, sebagai tempat konsultasi dan fasilitas perbaikan desain kemsan, konsultasi dan informasi mengenai metode, teknologi dan bahan kemasan yang sesuai dengan produk, konsultasi dan mediasi pengurusan merek, barcode, halal serta memberikan jasa desain dan pembuatan kemasan.
Selain tahapan pendirian rumah kemasan NTB ini, kata dia, kelembagaan UPTD Balai Pengolahan Komoditi Unggulan Daerah dan Kemasan sebagai pengelola Rumah Kemasan NTB, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 Tahun 2012, tanggal 12 November 2012 dan kegiatan operasionalnya mulai 2013.
"Nota kesepahaman (MoU) pendirian dan pengelolaan Rumah Kemasan NTB antara Dirjen IKM dengan Gubernur NTB ditandatangani pada Maret 2013, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan mesin peralatan kemasan kertas dan plastik oleh Dirjen IKM Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran 2013, serta mesin peralatan kemasan kardus yang diberikan tahun 2014," katanya.
"Sedangkan pembangunan gedung rumah kemasan ini dilaksanakan pada 2014, sumber biaya dari anggaran APBD," katanya. (*)
"Saya harap sarana ini bisa dimanfaatkan. Jangan sampai seperti pada saat kita meresmikan UPT Pijar, ternyata tidak bisa difungsikan, sehingga jadi bahan tertawaan orang. Saya tidak ingin hal ini terjadi pada tempat ini," kata Zainul Majdi di sela acara peresmian Rumah Kemasan NTB, Senin.
Menurut dia, pembangunan rumah kemasan ini merupakan upaya pemerintah daerah mendorong terciptanya komoditas dan produk industri kecil menengah (IKM) yang menarik, sehingga bisa memiliki daya jual dan daya saing dengan produk yang ada di luar.
"Makanan yang hebat kalau dikemas dengan baik maka akan semakin laku. Karenanya dengan kehadiran ini membuka pasar baru bagi daerah dan daerah lain," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTB Husni Fahri mengatakan rumah kemasan didirikan dengan tujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha IKM di bidang kemasan, sekaligus sebagai tempat layanan desain atau redesain dan konsultasi serta sebagai sarana pembinaan dalam bidang kemasan.
"Rumah kemasan itu juga sebagai perantara dan pemberi fasilitas untuk mendapatkan bahan kemasan yang baik dan memberikan tampilan nilai tambah bagi produk industri kecil menengah," jelasnya.
Sedangkan fungsi rumah kemasan, kata Fahri, sebagai tempat konsultasi dan fasilitas perbaikan desain kemsan, konsultasi dan informasi mengenai metode, teknologi dan bahan kemasan yang sesuai dengan produk, konsultasi dan mediasi pengurusan merek, barcode, halal serta memberikan jasa desain dan pembuatan kemasan.
Selain tahapan pendirian rumah kemasan NTB ini, kata dia, kelembagaan UPTD Balai Pengolahan Komoditi Unggulan Daerah dan Kemasan sebagai pengelola Rumah Kemasan NTB, dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 40 Tahun 2012, tanggal 12 November 2012 dan kegiatan operasionalnya mulai 2013.
"Nota kesepahaman (MoU) pendirian dan pengelolaan Rumah Kemasan NTB antara Dirjen IKM dengan Gubernur NTB ditandatangani pada Maret 2013, kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian bantuan mesin peralatan kemasan kertas dan plastik oleh Dirjen IKM Kementerian Perindustrian pada tahun anggaran 2013, serta mesin peralatan kemasan kardus yang diberikan tahun 2014," katanya.
"Sedangkan pembangunan gedung rumah kemasan ini dilaksanakan pada 2014, sumber biaya dari anggaran APBD," katanya. (*)