Lombok Utara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menertibkan sepeda listrik di kawasan wisata Gili Trawangan, karena melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu dan hasilnya ada 47 sepeda listrik diambil. Operasi penertiban masih terus dilakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara Parihin, di Kabupaten Lombok Utara, Selasa.
Ia menjelaskan dasar penertiban sepeda listrik tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.
"Yang menjadi atensi kami berdasarkan perda tersebut adalah sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak dibolehkan berada di Gili Trawangan, kecuali untuk pengangkut sampah itu dibolehkan," ujarnya pula.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Parihin, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Gili Trawangan agar tidak mengoperasikan atau menyewakan sepeda listrik. Sosialisasi dilakukan pada awal Mei 2023.
Kemudian pada pertengahan Mei 2023, tim gabungan melakukan operasi penertiban dan mengambil sebanyak 47 unit sepeda listrik. Dari jumlah tersebut sebagian sudah diambil oleh pemiliknya, namun terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan di atas meterai 10.000.
"Para pemilik yang sudah mengambil sepeda listriknya bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik lagi. Sekarang masih ada sisa 10 unit di kantor, mungkin pemiliknya belum berani mengambil," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa UMM kembangkan sepeda listrik tenaga surya hemat energi
Baca juga: Kendaraan listrik ciptakan efisiensi industri logistik
Parihin juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada para pemilik sepeda listrik jika terbukti melanggar peringatan hingga tiga kali. Sanksi yang diberikan berupa penjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta. "Makanya kita berikan kesempatan tiga kali, kalau terus melanggar kami serahkan kepada pihak berwajib," katanya pula.
"Kami sudah melakukan penertiban beberapa waktu lalu dan hasilnya ada 47 sepeda listrik diambil. Operasi penertiban masih terus dilakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Utara Parihin, di Kabupaten Lombok Utara, Selasa.
Ia menjelaskan dasar penertiban sepeda listrik tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2023. Selain itu, ada juga Surat Keputusan (SK) Tim Gabungan Penertiban Alat Transportasi di kawasan wisata tiga gili yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Utara H Djohan Sjamsu.
"Yang menjadi atensi kami berdasarkan perda tersebut adalah sepeda listrik atau kendaraan motor listrik tidak dibolehkan berada di Gili Trawangan, kecuali untuk pengangkut sampah itu dibolehkan," ujarnya pula.
Sebelum dilakukan penertiban, kata Parihin, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata dan masyarakat di Gili Trawangan agar tidak mengoperasikan atau menyewakan sepeda listrik. Sosialisasi dilakukan pada awal Mei 2023.
Kemudian pada pertengahan Mei 2023, tim gabungan melakukan operasi penertiban dan mengambil sebanyak 47 unit sepeda listrik. Dari jumlah tersebut sebagian sudah diambil oleh pemiliknya, namun terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan di atas meterai 10.000.
"Para pemilik yang sudah mengambil sepeda listriknya bersedia menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan sepeda listrik lagi. Sekarang masih ada sisa 10 unit di kantor, mungkin pemiliknya belum berani mengambil," ujarnya.
Baca juga: Mahasiswa UMM kembangkan sepeda listrik tenaga surya hemat energi
Baca juga: Kendaraan listrik ciptakan efisiensi industri logistik
Parihin juga menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada para pemilik sepeda listrik jika terbukti melanggar peringatan hingga tiga kali. Sanksi yang diberikan berupa penjara selama enam bulan atau denda Rp50 juta. "Makanya kita berikan kesempatan tiga kali, kalau terus melanggar kami serahkan kepada pihak berwajib," katanya pula.