Sumbawa Barat (Antara NTB) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengultimatum para pegawai negeri sipil di daerah itu untuk mundur dari jabatan jika ikut menjadi calon dalam pemilihan kepala daerah pada Desember 2015.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kabupaten Sumbawa Barat A Malik Nurdin, di Taliwang, Sumbawa Barat, Selasa, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati wajib mundur sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, pengunduran diri itu wajib dibuat secara tertulis sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon bupati atau wakil bupati.
"Bisa jadi syarat tentang pengunduran diri PNS itu berbeda di KPU, karena sampai saat ini belum ada tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU," katanya.
Ia mengakui sejauh ini sejumlah figur yang berstatus sebagai PNS telah mendeklarasikan diri untuk maju mencalonkan diri di Pilkada Sumbawa Barat. Namun sejauh ini belum satu pun dari mereka yang telah nengajukan surat pengunduran diri.
"Mungkin para PNS yang berniat mencalonkan diri itu masih menunggu tahapan resmi pelaksanaan pilkada oleh KPU," ujarnya.
Terkait pengunduran diri PNS, lanjut Malik, UU ASN juga mengatur syarat tentang PNS yang berhak mendapatkan tanggungan pensiun.
"Syaratnya minimal masa kerja selama 20 tahun dan usia 50 tahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka PNS yang mundur tidak akan mendapat hak pensiun," ucap Malik.
Sementara itu, dari sejumlah figur yang akan maju di Pilkada Sumbawa Barat pada Desember tahun 2015, beberapa di antaranya merupakan PNS aktif, seperti W Musyafirin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat.
Selan itu, Kusmayadi yang saat ini menduduki posisi Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat, HM Nur Yasin yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumbawa Barat, dan Joni Hartono yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat.
Dari sejumlah nama itu, salah satu di antaranya dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun jika mundur dari PNS karena usianya belum 50 tahun. (*)
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kabupaten Sumbawa Barat A Malik Nurdin, di Taliwang, Sumbawa Barat, Selasa, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati/wakil bupati wajib mundur sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, pengunduran diri itu wajib dibuat secara tertulis sejak mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon bupati atau wakil bupati.
"Bisa jadi syarat tentang pengunduran diri PNS itu berbeda di KPU, karena sampai saat ini belum ada tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU," katanya.
Ia mengakui sejauh ini sejumlah figur yang berstatus sebagai PNS telah mendeklarasikan diri untuk maju mencalonkan diri di Pilkada Sumbawa Barat. Namun sejauh ini belum satu pun dari mereka yang telah nengajukan surat pengunduran diri.
"Mungkin para PNS yang berniat mencalonkan diri itu masih menunggu tahapan resmi pelaksanaan pilkada oleh KPU," ujarnya.
Terkait pengunduran diri PNS, lanjut Malik, UU ASN juga mengatur syarat tentang PNS yang berhak mendapatkan tanggungan pensiun.
"Syaratnya minimal masa kerja selama 20 tahun dan usia 50 tahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka PNS yang mundur tidak akan mendapat hak pensiun," ucap Malik.
Sementara itu, dari sejumlah figur yang akan maju di Pilkada Sumbawa Barat pada Desember tahun 2015, beberapa di antaranya merupakan PNS aktif, seperti W Musyafirin yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat.
Selan itu, Kusmayadi yang saat ini menduduki posisi Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Sumbawa Barat, HM Nur Yasin yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumbawa Barat, dan Joni Hartono yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) Sumbawa Barat.
Dari sejumlah nama itu, salah satu di antaranya dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun jika mundur dari PNS karena usianya belum 50 tahun. (*)