Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusulkan pembentukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Ranperda ini juga untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran serta dalam pembangunan," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat sidang paripurna DPRD daerah itu di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pembinaan terhadap aspek ketenagakerjaan belum optimal seperti harapan bersama, dimana salah satu penyebabnya adalah Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki peraturan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. "Itu sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang salah satunya adalah pembinaan," katanya.
Di era globalisasi yang semakin berkembang di Indonesia, tenaga kerja dari Kabupaten Lombok Tengah dituntut untuk mampu bersaing di pasar kerja. Karena, Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu daerah strategis pembangunan industri pariwisata di Indonesia dengan ditetapkannya kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika sebagai industri pariwisata berskala internasional. "Kawasan ekonomi khusus tersebut diperkirakan membutuhkan banyak tenaga kerja," katanya.
Selain itu, akan tumbuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tentu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan di Kabupaten Lombok Tengah. "Kenyataan tersebut, menjadi potensi bagi pemerintah daerah untuk meningkat pendapatan daerah (PAD), juga peningkatan kesejahteraan warga Lombok Tengah," katanya.
Pemerintah saat ini menghadapi sejumlah permasalahan, tantangan, termasuk peluang berkaitan penyelenggaraan ketenagakerjaan, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, kesempatan kerja yang belum merata, angka pengangguran yang masih tinggi, dan perlunya pembangunan SDM yang berkualitas. "Perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM," katanya.
Regulasi ketenagakerjaan pada dasarnya telah diatur dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pengaturan ketenagakerjaan tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah setujui 27 Ranperda untuk dibahas
Baca juga: DPRD dan Pemkab Lombok Timur membahas 17 Ranperda di 2023
"Adapun Undang-undang Cipta Kerja tersebut telah mengubah, menghapus, dan menambah beberapa ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
"Ranperda ini juga untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran serta dalam pembangunan," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah saat sidang paripurna DPRD daerah itu di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan saat ini pembinaan terhadap aspek ketenagakerjaan belum optimal seperti harapan bersama, dimana salah satu penyebabnya adalah Kabupaten Lombok Tengah belum memiliki peraturan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. "Itu sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang salah satunya adalah pembinaan," katanya.
Di era globalisasi yang semakin berkembang di Indonesia, tenaga kerja dari Kabupaten Lombok Tengah dituntut untuk mampu bersaing di pasar kerja. Karena, Kabupaten Lombok Tengah merupakan salah satu daerah strategis pembangunan industri pariwisata di Indonesia dengan ditetapkannya kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika sebagai industri pariwisata berskala internasional. "Kawasan ekonomi khusus tersebut diperkirakan membutuhkan banyak tenaga kerja," katanya.
Selain itu, akan tumbuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tentu juga akan menciptakan lapangan pekerjaan di Kabupaten Lombok Tengah. "Kenyataan tersebut, menjadi potensi bagi pemerintah daerah untuk meningkat pendapatan daerah (PAD), juga peningkatan kesejahteraan warga Lombok Tengah," katanya.
Pemerintah saat ini menghadapi sejumlah permasalahan, tantangan, termasuk peluang berkaitan penyelenggaraan ketenagakerjaan, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, kesempatan kerja yang belum merata, angka pengangguran yang masih tinggi, dan perlunya pembangunan SDM yang berkualitas. "Perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM," katanya.
Regulasi ketenagakerjaan pada dasarnya telah diatur dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pengaturan ketenagakerjaan tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: DPRD Lombok Tengah setujui 27 Ranperda untuk dibahas
Baca juga: DPRD dan Pemkab Lombok Timur membahas 17 Ranperda di 2023
"Adapun Undang-undang Cipta Kerja tersebut telah mengubah, menghapus, dan menambah beberapa ketentuan baru dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.