Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic dengan tema "Balayar Satujuan Batambat Satangkahan untuk memajukan UMKM Sumatera Utara".
"Tujuan kegiatan ini, pertama sebagai salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi pelayanan masyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Kedua, penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual baik personel maupun komunal. Ketiga, menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM maupun masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak. "Keempat, sebagai pemenuhan Target Kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut," ucapnya.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan Mobile IP Clinic sebagai upaya Kemenkumham bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam upaya mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Baca juga: Mendagri minta para bupati bangkitkan sektor UMKM
Baca juga: Pemkot Mataram verifikasi data pelaku UMKM
Di mana peran Kekayaan Intelektual dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM yang sangat perlu dilindungi. "Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya di Sumatera Utara untuk menggaungkan program Bangga Buatan Indonesia, yang sejalan dengan program DJKI yang mencanangkan tahun 2023 ini sebagai tahun merek. Bagaimana membangun kesadaran cinta dan bangga dengan merek Indonesia," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI kepada Deli Park Mall Medan dan penyerahan sertifikat merek UMKM kepada pelaku usaha atas Merek Razaki, Merek Digidoy, dan Merek Pempy.*
"Tujuan kegiatan ini, pertama sebagai salah satu komitmen Kanwil Kemenkumham Sumut dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi pelayanan masyarakat," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, dalam keterangan diterima, Kamis.
Kedua, penyebarluasan informasi tentang pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual baik personel maupun komunal. Ketiga, menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual yang dimiliki UMKM maupun masyarakat umum sebagai aset tidak bergerak. "Keempat, sebagai pemenuhan Target Kinerja Kanwil Kemenkumham Sumut," ucapnya.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan Mobile IP Clinic sebagai upaya Kemenkumham bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam upaya mendorong pertumbuhan Kekayaan Intelektual di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Baca juga: Mendagri minta para bupati bangkitkan sektor UMKM
Baca juga: Pemkot Mataram verifikasi data pelaku UMKM
Di mana peran Kekayaan Intelektual dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM yang sangat perlu dilindungi. "Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya di Sumatera Utara untuk menggaungkan program Bangga Buatan Indonesia, yang sejalan dengan program DJKI yang mencanangkan tahun 2023 ini sebagai tahun merek. Bagaimana membangun kesadaran cinta dan bangga dengan merek Indonesia," ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan Penyerahan Sertifikat Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI kepada Deli Park Mall Medan dan penyerahan sertifikat merek UMKM kepada pelaku usaha atas Merek Razaki, Merek Digidoy, dan Merek Pempy.*