Semarang (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Agus Suryonugroho mengatakan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) harus tetap memiliki kompetensi berkendara jika proses pembuatannya harus dipermudah. "Kami permudah, prinsipnya pemegang SIM harus punya kompetensi," kata Agus di Semarang, Jumat.
Menurut dia, untuk memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Ia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara. "Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tambahnya.
Pemegang SIM harus memiliki kompetensi, kata dia, hal tersebut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas. Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati. Ia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Meski demikian, kata dia, kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Baca juga: Siswa harus miliki SIM saat berkendara
Baca juga: XL Axiata resmi meluncurkan eSIM
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
Menurut dia, untuk memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Ia menjelaskan untuk memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara. "Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis," tambahnya.
Pemegang SIM harus memiliki kompetensi, kata dia, hal tersebut dinilai penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas. Mekanisme dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati. Ia menilai aspek ujian teori dan praktik masih tidak terlalu sulit.
Meski demikian, kata dia, kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Baca juga: Siswa harus miliki SIM saat berkendara
Baca juga: XL Axiata resmi meluncurkan eSIM
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.