Mataram, (Antara-NTB) - H Mahrip, terdakwa kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tahun 2009-2012, mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp431.675.000.
Nilai kerugian negara hasil hitungan Tim BPKP Provinsi NTB itu diserahkan langsung di meja sidang di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutarno itu menerima niat baik terdakwa yang mantan Wakil Bupati Lombok Barat tersebut.
Usai persidangan, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya Edi Rahman didampingi putri sulung H Mahrip yakni Nita Avianti langsung menuju Kejaksaan Negeri Mataram.
Penyerahan nilai kerugian negara itu juga disaksikan langsung tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Marullah. Nilai kerugian negara itu diserahkan kepada pihak penerima dari Tim Pidana Khusus Kejari Mataram.
"Niat baik ini dilakukan atas dasar kesadaran terdakwa yang tidak ingin terbebani telah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya," kata Edi Rahman, ketua tim penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, Edi juga menyampaikan bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat melihat pribadi terdakwa yang tidak ada niat untuk mengambil keuntungan selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Barat periode 2009-2014.
Edi mengharapkan dengan adanya niat baik dari terdakwa, majelis hakim maupun JPU nantinya dapat menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan putusan.
Tim Pidsus Kejari Mataram Nuramin selaku penerima mengatakan bahwa uang yang diserahkan oleh perwakilan terdakwa H Mahrip telah diterima dengan baik.
"Itikad ini kami terima dengan baik, sementara akan kami simpann dulu, sambil menunggu hasil putusan hakim," kata Nuramin kepada wartawan.
Nantinya, lanjut Nuramin, setelah hakim mengeluarkan putusannya, maka uang kerugian negara ini dapat digunakan. "Apakah menjadi uang penggantinya atau digunakan untuk mengembalikan nilai kerugian negara, itu tergantung keputusan hakim," ujarnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Mahrip didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Nilai kerugian negara hasil hitungan Tim BPKP Provinsi NTB itu diserahkan langsung di meja sidang di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.
Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sutarno itu menerima niat baik terdakwa yang mantan Wakil Bupati Lombok Barat tersebut.
Usai persidangan, terdakwa yang diwakili penasihat hukumnya Edi Rahman didampingi putri sulung H Mahrip yakni Nita Avianti langsung menuju Kejaksaan Negeri Mataram.
Penyerahan nilai kerugian negara itu juga disaksikan langsung tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Marullah. Nilai kerugian negara itu diserahkan kepada pihak penerima dari Tim Pidana Khusus Kejari Mataram.
"Niat baik ini dilakukan atas dasar kesadaran terdakwa yang tidak ingin terbebani telah mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya," kata Edi Rahman, ketua tim penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, Edi juga menyampaikan bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat melihat pribadi terdakwa yang tidak ada niat untuk mengambil keuntungan selama menjabat sebagai Wakil Bupati Lombok Barat periode 2009-2014.
Edi mengharapkan dengan adanya niat baik dari terdakwa, majelis hakim maupun JPU nantinya dapat menjadikan hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan putusan.
Tim Pidsus Kejari Mataram Nuramin selaku penerima mengatakan bahwa uang yang diserahkan oleh perwakilan terdakwa H Mahrip telah diterima dengan baik.
"Itikad ini kami terima dengan baik, sementara akan kami simpann dulu, sambil menunggu hasil putusan hakim," kata Nuramin kepada wartawan.
Nantinya, lanjut Nuramin, setelah hakim mengeluarkan putusannya, maka uang kerugian negara ini dapat digunakan. "Apakah menjadi uang penggantinya atau digunakan untuk mengembalikan nilai kerugian negara, itu tergantung keputusan hakim," ujarnya.
Terkait kasus yang menjeratnya, Mahrip didakwa Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(*)