Mataram (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Irjen Djoko Poerwanto menilai penandatanganan nota kesepahaman dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah merupakan bentuk komitmen bersama dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Menurut saya, nota kesepahaman ini menjadi jawaban, kok masih banyak tenaga kerja jadi korban? mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita mampu melakukan kerja sama menghentikan korban TPPO," kata Irjen Pol. Djoko usai penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan, penegakan hukum dan perlindungan pekerja migran Indonesia asal NTB di Mapolda NTB, Mataram, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa sejak mendapatkan amanah sebagai Kapolda NTB, dia melihat banyak kasus TPPO yang kerap terjadi dengan modus dan motivasi serupa.
"Dari saya datang masih ada dan belum berhenti korban TPPO. Ada (korban) dari Suriah dan Irak. Ada masyarakat NTB sampai ke sana dan sebagian tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Bentuk komitmen sebagai penegak hukum, Djoko meyakinkan bahwa Polda NTB dengan pasukan 1.151 bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) akan turut terlibat dalam upaya pencegahan.
"Nantinya melalui peran bhabinkamtibmas, kami membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran. Peran bhabinkamtibmas ini akan dioptimalkan di masing-masing wilayah," ucap dia.
Dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut hadir Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
Dengan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan pekerja migran, Djoko yakin bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari strategis pencegahan secara terpadu.
"Karena nanti ada tukar menukar informasi, ada sosialisasi, pencegahan, pembentukan satgas. Langkah kita ke depan untuk menjadikan NTB lebih baik. Terus kita petakan anatomy of crime, modusnya lumayan banyak. Kesadaran kita untuk menumbuhkan daya tangkal di masyarakat yang paling penting," katanya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang hadir dalam kegiatan mengungkapkan sebuah fenomena menarik di negara berkembang dengan mengatakan banyak orang meninggal di usia 30 tahun, namun dikuburkan di usia 65 tahun.
"Karena rentang waktu 30-65 itu sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya, mati di dalam hidup. Sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup sehingga banyak memilih menjadi pekerja di tempat lain," ujar Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan bang Zul tersebut.
Menurut dia, masyarakat NTB pada umumnya tidak ingin bekerja jauh di perantauan. Namun, karena desakan ekonomi membuat mereka harus memilih untuk bekerja ke luar negeri.
"Karena itu, kami selaku pemda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas inisiatif Kapolda dan tim. Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita bisa menghilangkan TPPO di NTB," kata dia.
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon yang turut membubuhkan tanda tangan dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kapolda NTB dalam meminimalisir TPPO.
"Saya memberi penghargaan luar biasa kepada Kapolda. Kita punya gugus tugas TPPO, tetapi untuk pertama kali langsung dari Bapak Presiden dengan Ketua Harian Kapolri. Saya senang sekali Pak Kapolda langsung bergerak tidak menunggu berminggu-minggu," kata Lasro.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, dia meyakini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan peringatan kepada para calo agar tidak lagi mengirim pekerja migran secara nonprosedural.
"Perlu kita ketahui bahwa NTB menjadi salah satu empat kantong utama. Jadi ukurannya tiga provinsi di Jawa dan langsung NTB. Banyak ilegal. Calo pesta pora di luar sana, jadi MoU (nota kesepahaman) ini mengingatkan mereka yang pesta pora di sana," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data dari Bank Dunia ada 9 juta pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, hanya 4,7 juta yang bekerja dengan prosedur resmi.
"Jadi, lainnya korban calo. NTB sangat empuk. Modus-nya mereka domestik pergi ke Batam dulu, dari sana dimainkan oleh calo, kirim sana kemari," ucap dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto turut bicara. Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Kapolda NTB dalam memberantas TPPO.
"Kami mendukung sekali karena ini langkah strategis dan kami tidak bisa sendiri untuk memberantas TPPO dan memang sejak 2017 kami coba menunda keberangkatan. Dari tingkat bawah di mulai dari tingkat kelurahan desa. Kami akan melakukan penyuluhan hukum," kata Romi.
"Menurut saya, nota kesepahaman ini menjadi jawaban, kok masih banyak tenaga kerja jadi korban? mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita mampu melakukan kerja sama menghentikan korban TPPO," kata Irjen Pol. Djoko usai penandatanganan nota kesepahaman tentang pencegahan, penegakan hukum dan perlindungan pekerja migran Indonesia asal NTB di Mapolda NTB, Mataram, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa sejak mendapatkan amanah sebagai Kapolda NTB, dia melihat banyak kasus TPPO yang kerap terjadi dengan modus dan motivasi serupa.
"Dari saya datang masih ada dan belum berhenti korban TPPO. Ada (korban) dari Suriah dan Irak. Ada masyarakat NTB sampai ke sana dan sebagian tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga ditarik ke mana-mana," ujarnya.
Bentuk komitmen sebagai penegak hukum, Djoko meyakinkan bahwa Polda NTB dengan pasukan 1.151 bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) akan turut terlibat dalam upaya pencegahan.
"Nantinya melalui peran bhabinkamtibmas, kami membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran. Peran bhabinkamtibmas ini akan dioptimalkan di masing-masing wilayah," ucap dia.
Dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut hadir Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
Dengan keterlibatan seluruh pihak yang berkaitan dengan penanganan pekerja migran, Djoko yakin bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari strategis pencegahan secara terpadu.
"Karena nanti ada tukar menukar informasi, ada sosialisasi, pencegahan, pembentukan satgas. Langkah kita ke depan untuk menjadikan NTB lebih baik. Terus kita petakan anatomy of crime, modusnya lumayan banyak. Kesadaran kita untuk menumbuhkan daya tangkal di masyarakat yang paling penting," katanya.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang hadir dalam kegiatan mengungkapkan sebuah fenomena menarik di negara berkembang dengan mengatakan banyak orang meninggal di usia 30 tahun, namun dikuburkan di usia 65 tahun.
"Karena rentang waktu 30-65 itu sudah tidak ada perubahan hidup. Istilahnya, mati di dalam hidup. Sudah tidak ada produktivitas. Karena mati di dalam hidup sehingga banyak memilih menjadi pekerja di tempat lain," ujar Gubernur NTB yang akrab dengan sapaan bang Zul tersebut.
Menurut dia, masyarakat NTB pada umumnya tidak ingin bekerja jauh di perantauan. Namun, karena desakan ekonomi membuat mereka harus memilih untuk bekerja ke luar negeri.
"Karena itu, kami selaku pemda mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas inisiatif Kapolda dan tim. Mudah-mudahan dengan adanya nota kesepahaman ini kita bisa menghilangkan TPPO di NTB," kata dia.
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon yang turut membubuhkan tanda tangan dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kapolda NTB dalam meminimalisir TPPO.
"Saya memberi penghargaan luar biasa kepada Kapolda. Kita punya gugus tugas TPPO, tetapi untuk pertama kali langsung dari Bapak Presiden dengan Ketua Harian Kapolri. Saya senang sekali Pak Kapolda langsung bergerak tidak menunggu berminggu-minggu," kata Lasro.
Dengan adanya nota kesepahaman ini, dia meyakini dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam memberikan peringatan kepada para calo agar tidak lagi mengirim pekerja migran secara nonprosedural.
"Perlu kita ketahui bahwa NTB menjadi salah satu empat kantong utama. Jadi ukurannya tiga provinsi di Jawa dan langsung NTB. Banyak ilegal. Calo pesta pora di luar sana, jadi MoU (nota kesepahaman) ini mengingatkan mereka yang pesta pora di sana," ujarnya.
Dia mengatakan, berdasarkan data dari Bank Dunia ada 9 juta pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Namun, hanya 4,7 juta yang bekerja dengan prosedur resmi.
"Jadi, lainnya korban calo. NTB sangat empuk. Modus-nya mereka domestik pergi ke Batam dulu, dari sana dimainkan oleh calo, kirim sana kemari," ucap dia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Romi Yudianto turut bicara. Dia mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah Kapolda NTB dalam memberantas TPPO.
"Kami mendukung sekali karena ini langkah strategis dan kami tidak bisa sendiri untuk memberantas TPPO dan memang sejak 2017 kami coba menunda keberangkatan. Dari tingkat bawah di mulai dari tingkat kelurahan desa. Kami akan melakukan penyuluhan hukum," kata Romi.