Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) I Gede Putu Aryadi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menangani sebanyak 11 kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Untuk kasus TPPO yang kita tangani sampai hari ini ada 11 kasus, termasuk dua PMI yang dipulangkan dari Libya," ujarnya di Mataram, Selasa.
Baca juga: Dijanjikan kerja di Australia bergaji Rp50 juta, 5 warga Lombok rugi ratusan juta rupiah
Ia mengatakan 11 kasus dugaan TPPO saat ini sudah berproses di kepolisian. Dari jumlah kasus tersebut terdapat 36 orang yang diseret sebagai tersangka.
"Ada 36 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPO. Kasus mereka ini tersebar di kabupaten dan kota yang ada di NTB," terang Gede Aryadi.
Selain penetapan tersangka TPPO, lanjut Aryadi, terdapat empat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga bermain dalam kasus tersebut.
"Dari 11 LPK yang kita periksa ada 4 LPK yang kita tangkap karena janjikan ke luar negeri padahal belum ada izinnya," ujarnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, pihaknya bersama aparat penegak hukum tidak pernah main-main dan tinggal diam dalam menindak dugaan kasus TPPO.
"Intinya kita serius menangani persoalan TPPO ini," kata Gede Aryadi.
Aryadi menambahkan saat ini jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri sekitar 500 ribu orang.
Mereka tersebar di 19 negara favorit tujuan. Dari jumlah itu sebanyak 300-an ribu orang berada di Malaysia.
"Itu jumlah PMI kita yang tercatat secara prosedural. Kalau yang tidak prosedural kita tidak tahu. PMI ini kan tidak hanya dari NTB, tetapi dari daerah lain di Indonesia," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk tidak tergiur dengan iming-iming calo.
"Makanya kita imbau masyarakat jangan percaya terhadap iming-iming calo," katanya.
"Untuk kasus TPPO yang kita tangani sampai hari ini ada 11 kasus, termasuk dua PMI yang dipulangkan dari Libya," ujarnya di Mataram, Selasa.
Baca juga: Dijanjikan kerja di Australia bergaji Rp50 juta, 5 warga Lombok rugi ratusan juta rupiah
Ia mengatakan 11 kasus dugaan TPPO saat ini sudah berproses di kepolisian. Dari jumlah kasus tersebut terdapat 36 orang yang diseret sebagai tersangka.
"Ada 36 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPO. Kasus mereka ini tersebar di kabupaten dan kota yang ada di NTB," terang Gede Aryadi.
Selain penetapan tersangka TPPO, lanjut Aryadi, terdapat empat Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga bermain dalam kasus tersebut.
"Dari 11 LPK yang kita periksa ada 4 LPK yang kita tangkap karena janjikan ke luar negeri padahal belum ada izinnya," ujarnya.
Menurut mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, pihaknya bersama aparat penegak hukum tidak pernah main-main dan tinggal diam dalam menindak dugaan kasus TPPO.
"Intinya kita serius menangani persoalan TPPO ini," kata Gede Aryadi.
Aryadi menambahkan saat ini jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri sekitar 500 ribu orang.
Mereka tersebar di 19 negara favorit tujuan. Dari jumlah itu sebanyak 300-an ribu orang berada di Malaysia.
"Itu jumlah PMI kita yang tercatat secara prosedural. Kalau yang tidak prosedural kita tidak tahu. PMI ini kan tidak hanya dari NTB, tetapi dari daerah lain di Indonesia," imbuhnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk tidak tergiur dengan iming-iming calo.
"Makanya kita imbau masyarakat jangan percaya terhadap iming-iming calo," katanya.