Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sepakat dengan DPRD setempat untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.
"Temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK itu kita sepakati untuk ditindaklanjuti dan dikembalikan," kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Selasa.
Dengan adanya temuan BPK, Pemkab Lombok Tengah diberikan waktu selama 60 hari untuk menuntaskan berbagai persoalan itu. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokasi temuan sudah dilakukan penekanan untuk segera mengembalikan.
"Hingga saat ini setidaknya sudah 70 persen atau Rp4 miliar dari temuan BPK itu tuntas diselesaikan," katanya.
Ia mengatakan, salah satu temuan dari BPK iadalah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), setidaknya ada kelebihan pembayaran untuk 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.
Selain di PUPR namun ada juga berbagai temuan lainnya, mulai dari pengelolaan dana BOS di masing- masing sekolah hingga berbagai permasalahan lainnya.
Bahkan ada temuan dari BPK terkait dengan pemborosan honorarium wakil bupati dan tiga wakil ketua DPRD Lombok Tengah mencapai Rp180 juta.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap OPD yang memiliki temuan BPK," katanya.
DPRD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan progres penyelesaian temuan BPK dan dari hasil koordinasi yang dilakukan, ada beberapa temuan yang sudah berhasil dikembalikan.
“Secara normatif diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjuti berbagai temuan BPK ini dan kita sudah meminta penjelasan dari Plh Sekda," katanya.
Pihaknya enggan membeberkan secara detail berapa temuan BPK yang harus dikembalikan. Namun pihaknya memastikan bahwa OPD yang menjadi lokasi temuan ini tetap berusaha maksimal dan berkomitmen melakukan pengembalian.
Pihaknya optimistis pengembalian akan tuntas sesuai dengan batas waktu yang sudah diberikan oleh BPK RI.
"Sebenarnya setiap tahun pasti ada temuan dan ini jadi hal yang biasa. Kalau temuan yang paling banyak saat ini ada di Dinas PUPR kaitan dengan kelebihan bayar untuk proyek jalan, irigasi dan berbagai pekerjaan lainnya,” katanya.
"Temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK itu kita sepakati untuk ditindaklanjuti dan dikembalikan," kata Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di Praya, Selasa.
Dengan adanya temuan BPK, Pemkab Lombok Tengah diberikan waktu selama 60 hari untuk menuntaskan berbagai persoalan itu. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi lokasi temuan sudah dilakukan penekanan untuk segera mengembalikan.
"Hingga saat ini setidaknya sudah 70 persen atau Rp4 miliar dari temuan BPK itu tuntas diselesaikan," katanya.
Ia mengatakan, salah satu temuan dari BPK iadalah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), setidaknya ada kelebihan pembayaran untuk 22 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi yang nilainya mencapai Rp 4,2 miliar.
Selain di PUPR namun ada juga berbagai temuan lainnya, mulai dari pengelolaan dana BOS di masing- masing sekolah hingga berbagai permasalahan lainnya.
Bahkan ada temuan dari BPK terkait dengan pemborosan honorarium wakil bupati dan tiga wakil ketua DPRD Lombok Tengah mencapai Rp180 juta.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap OPD yang memiliki temuan BPK," katanya.
DPRD juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan progres penyelesaian temuan BPK dan dari hasil koordinasi yang dilakukan, ada beberapa temuan yang sudah berhasil dikembalikan.
“Secara normatif diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjuti berbagai temuan BPK ini dan kita sudah meminta penjelasan dari Plh Sekda," katanya.
Pihaknya enggan membeberkan secara detail berapa temuan BPK yang harus dikembalikan. Namun pihaknya memastikan bahwa OPD yang menjadi lokasi temuan ini tetap berusaha maksimal dan berkomitmen melakukan pengembalian.
Pihaknya optimistis pengembalian akan tuntas sesuai dengan batas waktu yang sudah diberikan oleh BPK RI.
"Sebenarnya setiap tahun pasti ada temuan dan ini jadi hal yang biasa. Kalau temuan yang paling banyak saat ini ada di Dinas PUPR kaitan dengan kelebihan bayar untuk proyek jalan, irigasi dan berbagai pekerjaan lainnya,” katanya.