Mataram (Antara NTB) - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyatakan berkas perkara kasus alat-alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soedjono Selong, Kabupaten Lombok Timur, telah lengkap atau P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati NTB I Made Sutapa di Mataram, Senin, menyampaikan hal tersebut setelah mendengar keterangan dari jaksa peneliti setempat.

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah disampaikan ke pihak penyidik Polda NTB, tinggal menunggu tahap II," katanya.

Maksudnya, kata dia, tahap dua yakni penyerahan alat bukti beserta tersangkanya yang dirampungkan ke dalam dua berkas perkara. "Tersangkanya lima orang yang dirampung dalam dua berkas perkara," ucapnya.

Dua berkas perkara tersebut, kata dia, adalah milik US, mantan Direktur RSUD Dr Soedjono Selong dan empat tersangka lainnya dari panitia pengadaan barang dirampungkan dalam satu berkas perkara.

"Dua berkas perkara yang disiapkan, satu milik US dan satu lagi milik AT dan kawan-kawan dari panitia pengadaan barangnya," ujar Sutapa.

Ia mengatakan, untuk jadwal pelimpahan tahap II, Sutapa belum mengetahui kepastian kapan akan dilimpahkan oleh penyidik Polda NTB. Namun, ucap Sutapa, pihaknya menyatakan siap menerima kapan pun dua berkas perkara tersebut diserahkan.

"Secara pribadi, kami mengharapkan secepatnya dapat dilimpahkan. Diharapkan tidak ada halangan sehingga dapat segera diproses," katanya.

Selama penanganan di Polda NTB, kasus yang mulai terungkap pada 2009 tersebut telah melewati berbagai macam kendala, terutama dalam pemeriksaan saksi.

"Kendala yang membuat perkara ini lama dinyatakan lengkap karena banyak saksi yang diperiksa di luar kota, ada yang di Surabaya, Jakarta, maupun di Mataram," ucapnya.

Selain itu, kasus tersebut sudah beberapa kali bolak-balik dari kejaksaan ke Polda NTB karena ada sejumlah alat bukti yang belum lengkap.

Namun, kini setelah pihak jaksa peneliti menyatakan berkas perkaranya lengkap, secara tidak langsung alat buktinya sudah dinyatakan rampung. "Alat bukti sudah rampung semua, tinggal tunggu dilimpahkan," ujarnya.

Penyidik Polda NTB dalam penanganan kasusnya telah memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk tersangkanya. "Dua tersangka juga kami ikut periksa dengan kapasitasnya sebagai saksi," ucap Sutapa. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024