Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan berkomitmen turut melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika serta membantu para warga binaan pemasyarakatan terkait kasus narkoba dengan program rehabilitasi.
"Tahun ini ada 70 orang warga binaan mendapatkan kesempatan mengikuti program rehabilitasi medis di Rutan ini," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Makassar, Rabu.
Kakanwil mengungkapkan korban penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan banyaknya nyawa hilang akibat keganasan narkoba. Sedikitnya 30 sampai dengan 40 orang meninggal per harinya karena narkoba di dunia termasuk yang ada di Indonesia.
"Untuk itu, kita telah bersinergi dengan BNN-P dan Polda Sulsel maupun Pemda untuk terus melaksanakan aksi nyata baik dalam upaya pencegahan maupun berperang melawan peredaran narkoba. Ini cita-cita bersama agar Indonesia bersinar, bersih dari narkotika," tuturnya menegaskan.
Melalui tema "Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkoba", pihaknya mengajak semua pihak untuk ikut memberikan dukungan, motivasi dan semangat kepada korban penyalahgunaan narkotika agar bisa pulih dan bangkit serta lebih produktif.
Liberti menyebutkan jumlah tahanan dan narapidana se-Sulsel mengalami pergerakan yang fluktuatif. Pada 2022, jumlah tahanan dan narapidana sebanyak 10.771 orang. Selama Januari-Februari 2023 mengalami penurunan sehingga jumlahnya menjadi 10.405 orang.
Namun pada Maret-Juni 2023 mengalami peningkatan, sehingga jumlah tahanan dan narapidana terkait kasus narkoba naik menjadi 10.979 orang. Dari data kasus narkotika di Lapas serta Rutan se Sulsel paling mendominasi. Tahun 2022 ada sebanyak 7.525 tahanan dan narapidana tersangkut kasus itu, dimana 2.156 orang tergolong pengguna.
"Data per Juni 2023 tercatat sebanyak 7.336 orang tahanan dan narapidana se- Sulsel ditahan karena kasus narkotika, 1.882 orang tergolong pengguna. Salah satu langkah kami dalam menanggulangi kasus narkotika adalah turut serta melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial pada Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan di Sulsel," paparnya.
Sejumlah warga binaan yang telah mengikuti rehabilitasi medis menunjukkan penampilannya saat acara memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 dan Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (7/7/2023). ANTARA Darwin Fatir.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika.
Pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan, kata dia, dilaksanakan dengan dasar keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-2018.PK.01.06.05 tahun 2022 tentang Standar Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal senada disampaikan Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol Ghiri Prawijaya bahwa mencegah dan memerangi peredaran maupun penyalahguna narkoba bukan hanya aparat penegak hukum, tapi semua elemen masyarakat ikut bahu membahu memberantasnya.
"Tidak ada yang bisa menyembuhkan dan membantu kalian untuk bisa sembuh kalau bukan dari diri sendiri. Saya berterima kasih atas sinergitas, kolaborasi selama ini terjalin dengan baik antara BNN-P serta Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," ucapnya menekankan.
Baca juga: Kemenkumham Sumut kerja sama dengan DJKI
Baca juga: Kemenkumham cek gizi napi Lapas Rajabasa
Kegiatan penyelenggaraan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 sekaligus Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dipusatkan di Rutan Kelas I Makassar juga dihibur dengan berbagai penampilan sejumlah warga binaan yang telah mengikuti rehabilitasi medis di rutan setempat.
"Tahun ini ada 70 orang warga binaan mendapatkan kesempatan mengikuti program rehabilitasi medis di Rutan ini," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat menghadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Makassar, Rabu.
Kakanwil mengungkapkan korban penyalahgunaan narkoba telah mengakibatkan banyaknya nyawa hilang akibat keganasan narkoba. Sedikitnya 30 sampai dengan 40 orang meninggal per harinya karena narkoba di dunia termasuk yang ada di Indonesia.
"Untuk itu, kita telah bersinergi dengan BNN-P dan Polda Sulsel maupun Pemda untuk terus melaksanakan aksi nyata baik dalam upaya pencegahan maupun berperang melawan peredaran narkoba. Ini cita-cita bersama agar Indonesia bersinar, bersih dari narkotika," tuturnya menegaskan.
Melalui tema "Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersih Narkoba", pihaknya mengajak semua pihak untuk ikut memberikan dukungan, motivasi dan semangat kepada korban penyalahgunaan narkotika agar bisa pulih dan bangkit serta lebih produktif.
Liberti menyebutkan jumlah tahanan dan narapidana se-Sulsel mengalami pergerakan yang fluktuatif. Pada 2022, jumlah tahanan dan narapidana sebanyak 10.771 orang. Selama Januari-Februari 2023 mengalami penurunan sehingga jumlahnya menjadi 10.405 orang.
Namun pada Maret-Juni 2023 mengalami peningkatan, sehingga jumlah tahanan dan narapidana terkait kasus narkoba naik menjadi 10.979 orang. Dari data kasus narkotika di Lapas serta Rutan se Sulsel paling mendominasi. Tahun 2022 ada sebanyak 7.525 tahanan dan narapidana tersangkut kasus itu, dimana 2.156 orang tergolong pengguna.
"Data per Juni 2023 tercatat sebanyak 7.336 orang tahanan dan narapidana se- Sulsel ditahan karena kasus narkotika, 1.882 orang tergolong pengguna. Salah satu langkah kami dalam menanggulangi kasus narkotika adalah turut serta melaksanakan rehabilitasi medis dan sosial pada Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan di Sulsel," paparnya.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 12 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahguna Narkotika.
Pelaksanaan rehabilitasi bagi warga binaan, kata dia, dilaksanakan dengan dasar keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-2018.PK.01.06.05 tahun 2022 tentang Standar Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal senada disampaikan Kepala BNNP Sulawesi Selatan Brigjen Pol Ghiri Prawijaya bahwa mencegah dan memerangi peredaran maupun penyalahguna narkoba bukan hanya aparat penegak hukum, tapi semua elemen masyarakat ikut bahu membahu memberantasnya.
"Tidak ada yang bisa menyembuhkan dan membantu kalian untuk bisa sembuh kalau bukan dari diri sendiri. Saya berterima kasih atas sinergitas, kolaborasi selama ini terjalin dengan baik antara BNN-P serta Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba," ucapnya menekankan.
Baca juga: Kemenkumham Sumut kerja sama dengan DJKI
Baca juga: Kemenkumham cek gizi napi Lapas Rajabasa
Kegiatan penyelenggaraan Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023 sekaligus Penutupan Rehabilitasi Pemasyarakatan yang dipusatkan di Rutan Kelas I Makassar juga dihibur dengan berbagai penampilan sejumlah warga binaan yang telah mengikuti rehabilitasi medis di rutan setempat.