Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak menyusul adanya putusan praperadilan.
"Bahwa dengan adanya putusan praperadilan terhadap penyidikan kasus TWA Gunung Tunak ini, tim penyidik tetap melanjutkan penyidikan dengan surat perintah penyidikan yang baru dan tim penyidik akan segera menetapkan kembali tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Anak Agung Gde Agung Kusuma Putra melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi jalan TWA Gunung Tunak ditahan Kejaksaan Loteng
Putra juga menyampaikan putusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016.
"Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka itu tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujarnya.
Terhadap perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023 dengan pemohon Suherman dan Nursiah Alias Hok, serta putusan praperadilan PN Praya Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023, pemohon Fikhan Sahidu, Putra meyakinkan bahwa jaksa telah menjalankan putusan untuk mengeluarkan para pemohon yang berstatus sebagai tersangka dari tahanan.
"Pada Jumat tanggal 7 Juli 2023, penyidik telah mengeluarkan ketiga orang tersebut dari Rutan Mataram," ucap dia.
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.
Hal itu dilihat hakim dari penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023. sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada tanggal 24 Mei 2023 yang bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap ketiga pemohon.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak itu dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi kerusakan jalan yang diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Atas kekurangan itu, dilakukan proses audit oleh akuntan publik berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bahwa dengan adanya putusan praperadilan terhadap penyidikan kasus TWA Gunung Tunak ini, tim penyidik tetap melanjutkan penyidikan dengan surat perintah penyidikan yang baru dan tim penyidik akan segera menetapkan kembali tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Anak Agung Gde Agung Kusuma Putra melalui siaran pers yang diterima di Mataram, Senin.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi jalan TWA Gunung Tunak ditahan Kejaksaan Loteng
Putra juga menyampaikan putusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2016.
"Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka itu tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujarnya.
Terhadap perkara praperadilan Nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023 dengan pemohon Suherman dan Nursiah Alias Hok, serta putusan praperadilan PN Praya Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023, pemohon Fikhan Sahidu, Putra meyakinkan bahwa jaksa telah menjalankan putusan untuk mengeluarkan para pemohon yang berstatus sebagai tersangka dari tahanan.
"Pada Jumat tanggal 7 Juli 2023, penyidik telah mengeluarkan ketiga orang tersebut dari Rutan Mataram," ucap dia.
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Praya dalam putusan tertanggal 6 Juli 2023 menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan termohon (Kejari Lombok Tengah) terhadap pemohon adalah tidak sah.
Hal itu dilihat hakim dari penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP diterima tanggal 8 Juni 2023. sedangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) terbit pada tanggal 24 Mei 2023 yang bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap ketiga pemohon.
Proyek jalan menuju TWA Gunung Tunak itu dibangun pada tahun 2017. Pembangunan dilakukan melalui anggaran Dinas PUPR NTB senilai Rp3 miliar. Namun, jalan tersebut ambrol setelah ada serah terima sementara pekerjaan dari rekanan pelaksana dari PT Indomine Utama kepada pihak pemerintah.
Kondisi kerusakan jalan yang diperkirakan sepanjang 1 kilometer. Jaksa melakukan penyelidikan dengan menemukan adanya indikasi kekurangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Atas kekurangan itu, dilakukan proses audit oleh akuntan publik berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi asal Nusa Tenggara Timur (NTT).