Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah memasang spanduk tindak pidana penjualan orang (TPPO) di semua wilayah di daerah setempat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
"Spanduk imbauan telah kita pasang di semua wilayah untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Selasa.
Spanduk imbauan TPPO itu telah dipasang di beberapa titik yang strategis, sehingga bisa dilihat oleh masyarakat.
"Melalui imbauan itu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung pencegahan TPPO di Lombok Tengah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat bisa melapor langsung kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi kasus TPPO yang dapat merugikan masyarakat.
"Warga bisa lapor kepada kita jika ada TTPO," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang saat ini mulai merasakan masyarakat.
"Terduga pelaku inisial DR (45) warga Kecamatan Praya," kata Hizkia
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang masih di bawah umur dan dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Timur Tengah, Arab Saudi. Namun, setelah korban memberikan biaya kepada terduga pelaku tidak kunjung diberangkatkan, meskipun paspor korban sudah jadi.
"Korban akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, namun pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara itu masih tutup," katanya.
Korban memberikan uang untuk biaya keberangkatan kepada terduga pelaku mencapai puluhan juta dan dijanjikan gaji per bulan Rp30-50 juta.
"Gaji yang dijanjikan cukup tinggi, sehingga korban mau berangkat menjadi PMI," katanya.
Selain menangkap pelaku, Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 10 unit. Korban tidak hanya dari Lombok Tengah, juga dari luar Lombok, namun korban yang telah melapor baru dua orang.
"Korban yang lain belum kita temukan alamatnya, karena di identitas paspor tidak ada foto, hanya nama dan alamat," katanya.
"Spanduk imbauan telah kita pasang di semua wilayah untuk mencegah terjadinya kasus TPPO di Lombok Tengah," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Hizkia Siagian di Praya, Selasa.
Spanduk imbauan TPPO itu telah dipasang di beberapa titik yang strategis, sehingga bisa dilihat oleh masyarakat.
"Melalui imbauan itu bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mendukung pencegahan TPPO di Lombok Tengah," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat bisa melapor langsung kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi kasus TPPO yang dapat merugikan masyarakat.
"Warga bisa lapor kepada kita jika ada TTPO," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) yang saat ini mulai merasakan masyarakat.
"Terduga pelaku inisial DR (45) warga Kecamatan Praya," kata Hizkia
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang masih di bawah umur dan dijanjikan bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Timur Tengah, Arab Saudi. Namun, setelah korban memberikan biaya kepada terduga pelaku tidak kunjung diberangkatkan, meskipun paspor korban sudah jadi.
"Korban akan diberangkatkan menuju Arab Saudi, namun pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara itu masih tutup," katanya.
Korban memberikan uang untuk biaya keberangkatan kepada terduga pelaku mencapai puluhan juta dan dijanjikan gaji per bulan Rp30-50 juta.
"Gaji yang dijanjikan cukup tinggi, sehingga korban mau berangkat menjadi PMI," katanya.
Selain menangkap pelaku, Polres Lombok Tengah juga menyita barang bukti berupa paspor sebanyak 10 unit. Korban tidak hanya dari Lombok Tengah, juga dari luar Lombok, namun korban yang telah melapor baru dua orang.
"Korban yang lain belum kita temukan alamatnya, karena di identitas paspor tidak ada foto, hanya nama dan alamat," katanya.