Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri(Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa 35 saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) tahun 2017 sampai dengan 2021.

"Dalam penanganan kasus ini seluruh kelompok penerima sudah semua. Jadi, total saksi yang sudah kami periksa itu 35 orang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Isa Ansyori saat ditemui di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan bahwa pemeriksaan terakhir akan terlaksana pada Senin (17/7). Penyidik kejaksaan mengagendakan pemeriksaan dari pengurus unit pengelola kegiatan (UPK) yang berada di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur.

"Pengurus UPK yang kami agendakan Senin besok itu sekitar tiga orang, ada dari pendamping kelompok dan bendahara," ujarnya.

Usai pemeriksaan tuntas, Isa meyakinkan pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat terkait upaya penghitungan kerugian negara.

"Selesai pemeriksaan saksi itu langsung kami agendakan dengan inspektorat untuk menginformasikan bahwa kasus ini sudah sampai penyidikan dan meminta mereka menghitung kerugian negara," ucap dia.

Kejari Lombok Timur menetapkan status penanganan kasus dugaan korupsi DAPM ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah mengungkap adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Pengelolaan DAPM ini bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) tahun 2009. Program ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.

Isa menjelaskan bahwa DAPM ini merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM.

Pengurus DAPM, kata dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status UPK.

Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.

Isa meyakinkan dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela saja, kata dia, pengurus DAPM kini mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.


Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada proses penyelidikan. Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke UPK tingkat kecamatan.

Salah satu masalah yang muncul, jelas dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.

Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.

Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024