Kejari Lombok Timur sidik dugaan korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat

id Korupsi DAPM,Kejari Lombok Timur,dana amanah pemberdayaan masyarakat,Lombok Timur

Kejari Lombok Timur sidik dugaan korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat

Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) periode 2017 sampai 2021 ke tahap penyidikan.

"Sesuai dengan hasil gelar, menyatakan penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M Isa Ansyori di Mataram, Jumat.

Dalam babak baru penanganan, Isa mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menelusuri peran yang bertanggung jawab terkait dengan temuan unsur perbuatan melawan hukum (PMH) pada penyelidikan.

Untuk itu, kata dia, pemeriksaan saksi maupun penghitungan kerugian negara masuk dalam serangkaian agenda penyidikan.

Saksi-saksi yang akan diperiksa, lanjut dia, para pihak yang sebelumnya pernah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan.

"Untuk kerugian negara, nantinya akan dikuatkan dari penghitungan ahli," ucap dia.

Isa menjelaskan bahwa pengelolaan DAPM ini bergulir di tengah masyarakat. Mereka bisa mendapatkan bantuan dana dalam bentuk kredit usaha kelompok.

Dana yang digelontorkan bersumber dari dana hibah APBN dalam program bantuan layanan masyarakat (BLM) pada tahun 2009.

Ia menjelaskan bahwa DAPM ini merupakan transformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan pada tahun 2014 yang kini beroperasi menggunakan anggaran dari program BLM.

Pengurus DAPM, kata dia, mengelola kredit usaha untuk masyarakat berdasarkan akta notaris sesuai dengan syarat dari pemerintah pusat. Mereka berada di setiap kecamatan dengan status unit pengelola kegiatan (UPK).

"Legalitas pengelolaan DAPM ini adalah akta notaris perkumpulan," katanya.