Kejari Lombok Timur sidik dugaan korupsi dana amanah pemberdayaan masyarakat
Dari catatan kejaksaan, DAPM di Kabupaten Lombok Timur beroperasi dengan menggunakan sisa anggaran PNPM Mandiri Perdesaan pada tahun 2009. Negara tercatat menggelontorkan dana hibah untuk Kabupaten Lombok Timur secara bertahap dengan total akhir pada tahun 2014 sebesar Rp1,5 miliar.
Ia menuturkan bahwa dana itu terus berkembang dari keuntungan setoran kredit usaha kelompok masyarakat. Untuk di Kecamatan Suela, kata dia, pengurus DAPM kini mengelola dana sedikitnya Rp4 miliar.
Kejaksaan, kata dia, sudah mendapatkan keterangan yang menguatkan adanya PMH dari pengelolaan DAPM pada penyelidikan.
Indikasi pidana tersebut berkaitan dengan setoran kredit yang tidak sampai ke unit pengelola kegiatan (UPK) ke tingkat kecamatan.
Salah satu masalah yang muncul, kata dia, uang setoran kredit usaha dari kelompok masyarakat yang sudah dititipkan melalui pendamping tidak sampai ke UPK.
Dugaan lain, berkaitan dengan pencairan kredit usaha fiktif. Potensi pidana tersebut muncul karena tidak ada jaminan yang harus diberikan penerima kredit kepada pengurus DAPM.
Dengan adanya indikasi tersebut, kejaksaan mencatat adanya potensi kerugian negara sedikitnya Rp1 miliar. Nominal itu muncul untuk periode pengelolaan DAPM per tahun.