Polda NTB ungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi
Kamis, 13 Juli 2023 19:31 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto (kedua kiri) bersama pejabat humas dan ditreskrimsus menunjukkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengoplosan gas LPG bersubsidi ke nonsubsidi di Mataram, Kamis (13/7/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan gas LPG dari bersubsidi ke nonsubsidi di wilayah Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Kepala Polda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto di Mataram, Kamis, mengatakan dugaan pengoplosan ini terungkap dari hasil penggerebekan salah satu rumah di Desa Monggas.
"Dari TKP rumah itu, didapatkan barang bukti seratus lebih tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan yang warna biru ukuran 12 kilogram," kata Djoko.
Selain tabung gas LPG, pihak kepolisian dari Subdit IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda NTB menyita kelengkapan alat pengoplosan. "Ada juga segel bekas penutup tabung gas LPG sebanyak 69 biji. Dengan adanya segel bekas ini muncul dugaan sudah terjadi perpindahan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi, 12 kilogram dan 5,5 kilogram," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu turut menyampaikan dari adanya penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengoplosan ini pihaknya menetapkan dua tersangka. "Tersangka pertama inisial LS, dia pemiliknya dan seorang operator yang memindahkan isi tabung gas dari subsidi ke nonsubsidi, inisialnya LI," kata Nasrun.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Nekat, pria ini curi ratusan tabung elpiji di Tanjung Lombok Utara
Baca juga: Pertamina kembali naikkan harga BBM nonsubsidi
Dari pemeriksaan terungkap bahwa aktivitas pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak awal Juli 2023. "Untuk sementara ini yang terungkap demikian, aktivitas mulai dari awal Juli. Tetapi, itu masih akan terus berkembang, termasuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.
"Dari TKP rumah itu, didapatkan barang bukti seratus lebih tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan yang warna biru ukuran 12 kilogram," kata Djoko.
Selain tabung gas LPG, pihak kepolisian dari Subdit IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda NTB menyita kelengkapan alat pengoplosan. "Ada juga segel bekas penutup tabung gas LPG sebanyak 69 biji. Dengan adanya segel bekas ini muncul dugaan sudah terjadi perpindahan isi dari tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke nonsubsidi, 12 kilogram dan 5,5 kilogram," ujarnya.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu turut menyampaikan dari adanya penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengoplosan ini pihaknya menetapkan dua tersangka. "Tersangka pertama inisial LS, dia pemiliknya dan seorang operator yang memindahkan isi tabung gas dari subsidi ke nonsubsidi, inisialnya LI," kata Nasrun.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Nekat, pria ini curi ratusan tabung elpiji di Tanjung Lombok Utara
Baca juga: Pertamina kembali naikkan harga BBM nonsubsidi
Dari pemeriksaan terungkap bahwa aktivitas pengoplosan tersebut sudah berjalan sejak awal Juli 2023. "Untuk sementara ini yang terungkap demikian, aktivitas mulai dari awal Juli. Tetapi, itu masih akan terus berkembang, termasuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Elpiji 3 Kg di Dompu tembus Rp30 ribu, Izin pangkalan nakal terancam dicabut
24 February 2026 22:21 WIB
Pertamina pastikan pasokan BBM dan LPG di NTB aman selama libur panjang Isra Miraj
17 January 2026 9:26 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024