Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menyiapkan seluruh dokumen kebutuhan auditor guna menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi, dokumen yang diminta untuk dilengkapi auditor sudah disiapkan, tinggal kami serahkan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Jumat.
Dokumen yang disiapkan, jelas dia, berkaitan dengan kegiatan Perusda mengelola penyertaan modal dari pemerintah yang terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 Termasuk dokumen pendukung lainnya, seperti rencana penggunaan anggaran dan rencana bisnis anggaran.
Dia mengatakan penyidik akan menyerahkan dokumen tersebut kepada auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Iya, auditor yang kami minta bantuan hitung kerugian itu dari BPKP," ujarnya.
Dengan adanya perkembangan penanganan demikian, Irwan meyakinkan bahwa pihaknya belum dapat menentukan peran tersangka sebelum ada hasil audit dari BPKP.
"Calon tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami ungkap, tunggu hasil audit dahulu," ucap dia.
Kejari Sumbawa Barat menetapkan status dari penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.
Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, Perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun itu, Perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
"Jadi, dokumen yang diminta untuk dilengkapi auditor sudah disiapkan, tinggal kami serahkan saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Barat, Lalu Irwan Suyadi di Mataram, Jumat.
Dokumen yang disiapkan, jelas dia, berkaitan dengan kegiatan Perusda mengelola penyertaan modal dari pemerintah yang terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021 Termasuk dokumen pendukung lainnya, seperti rencana penggunaan anggaran dan rencana bisnis anggaran.
Dia mengatakan penyidik akan menyerahkan dokumen tersebut kepada auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Iya, auditor yang kami minta bantuan hitung kerugian itu dari BPKP," ujarnya.
Dengan adanya perkembangan penanganan demikian, Irwan meyakinkan bahwa pihaknya belum dapat menentukan peran tersangka sebelum ada hasil audit dari BPKP.
"Calon tersangka sudah ada, tetapi belum bisa kami ungkap, tunggu hasil audit dahulu," ucap dia.
Kejari Sumbawa Barat menetapkan status dari penanganan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Maret 2023.
Penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Sangkaan pasal tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal Perusda Sumbawa Barat.
Pada masa pengelolaan periode 2016 sampai 2021, Perusda tercatat menerima anggaran Rp7,2 miliar. Ada pembagian keuntungan diatur dalam penyertaan modal tersebut.
Namun, dalam periode enam tahun itu, Perusda tercatat hanya mampu membagikan keuntungan kepada pemerintah daerah sebesar Rp386 juta. Nominal tersebut terbilang jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.